LombokPost-Rencana pembangunan Kolam Retensi Amahami yang menjadi bagian dari Program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) 2026 terkendala sengketa lahan.
Pemkot Bima hingga kini belum dapat memastikan status lahan tersebut bersih dan bebas dari klaim pihak lain.
Sekda Kota Bima Muhammad Fakhrunraji menjelaskan, pemkot sebelumnya telah menyampaikan surat resmi kepada Bank Dunia yang menyatakan lahan di Amahami tercatat dalam buku aset Pemerintah Kota Bima.
Namun, dalam perkembangan terakhir ditemukan adanya pemagaran di lokasi lahan serta keberadaan sertifikat atas nama pihak lain.
”Pemerintah Kota Bima tidak dapat mengesampingkan fakta adanya sertifikat yang dimiliki pihak lain. Namun demikian, kepemilikan sertifikat tersebut tidak serta-merta menggugurkan klaim Pemerintah Kota Bima terhadap aset tersebut,” tegas Fakhrunraji saat memimpin rapat pembahasan status lahan pembangunan Kolam Retensi Amahami di ruang rapat Sekda Kota Bima, Selasa (13/1).
Rapat dihadiri juga Asisten II Setda Kota Bima, Inspektur Kota Bima, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Perkim, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima, serta pihak pelaksana dari Balai Wilayah Sungai (BWS).
Menurut sekda, Pemkot Bima telah melakukan berbagai langkah pengamanan aset, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Khususnya untuk mengamankan aset-aset pemerintah yang sebelumnya merupakan milik pemerintah kabupaten dan telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bima.
”Terkait penyelesaian sengketa, Pemkot Bima telah menyepakati tahapan penyelesaian melalui jalur mediasi, baik secara informal maupun formal,” jelas dia.
Fakhrunraji menjelaskan, jika kedua upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan, maka langkah terakhir yang akan ditempuh adalah jalur hukum perdata terkait kepemilikan sertifikat atas lahan tersebut.
Dirinya bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima telah melakukan mediasi informal dengan pihak pemegang sertifikat pertama dan menghasilkan sejumlah kesepakatan awal. Dia berharap proses mediasi yang sedang berjalan dapat berakhir dengan solusi terbaik.
”Kita doakan bersama semoga proses mediasi ini berjalan lancar. Jika berjalan lancar, tentu akan memberikan solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Sekda juga meminta pengertian kepada pihak BWS karena Pemkot Bima belum dapat mengeluarkan surat pernyataan clean and clear dalam waktu dekat. Mengingat, status lahan masih dalam sengketa dan proses mediasi masih berlangsung.
”Kami memohon maaf karena saat ini proses masih berjalan. Kami juga meminta dukungan dan bantuan dari BWS agar proyek ini tetap dapat berjalan,” pintanya.
Editor : Jelo Sangaji