Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaringan Pengedar Sabu Digulung, Polisi Sita 275 Gram Sabu

Lombok Post Online • Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:55 WIB
INI PELAKUNYA: Pelaku MR, IR, dan DS diamankan bersama barang bukti sabu di Polres Bima, Jumat (16/1).
INI PELAKUNYA: Pelaku MR, IR, dan DS diamankan bersama barang bukti sabu di Polres Bima, Jumat (16/1).

LombokPost - Satresnarkoba Polres Bima membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Woha. Tiga pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti tiga poket besar sabu.

Mereka adalah MR, 21 tahun dan IR, 22 tahun, keduanya warga Desa Rato, Kecamatan Bolo, Bima. Ditambah, DS, 28 tahun, perempuan asal Desa Naru, Kecamatan Woha, Bima.

Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasatresnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah sekitar pukul 18.30 Wita, Kamis (15/1). Awalnya, polisi menerima informasi adanya transaksi sabu di sebuah gubuk di wilayah Talabiu. 

Baca Juga: Dua Cewek Pengedar Sabu di Dompu Digerebek di Home Stay

Setelah dilakukan analisis dan evaluasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Setiba di gubuk tersebut, polisi mendapati MR dan IR.

Keduanya pun langsung diborgol. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan badan dan area sekitar tempat kejadian perkara (TKP). 

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 275 gram, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, serta sejumlah plastik klip. "Sabu yang disita sebanyak tiga bungkus besar," kata Kasatresnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah, Jumat (16/1).

Baca Juga: IRT Pengedar Sabu Diringkus Saat Main Judi Domino

Dari hasil interogasi awal, MR dan IR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial DS, warga Desa Naru.

Berdasarkan pengakuan itu, tim kemudian bergerak menuju kediaman DS. Setibanya di lokasi, polisi kembali melakukan tindakan hukum dengan mengamankan DS serta melakukan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan ditemukan satu unit timbangan digital, satu klip plastik kosong, dan satu unit handphone,” ujar Fardiansyah.

Baca Juga: Diduga Jadi Pengedar Sabu, Ipar Anggota DPRD Bima Ditangkap Polisi

Kepada penyidik, DS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang disebut berasal dari Kabupaten Dompu. Namun, identitas dan alamat pemasok tersebut belum diketahui secara pasti dan masih dalam pendalaman.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Fardiansyah.

Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta pasal terkait lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini akan kami usut tuntas. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas dia. (jlo/r5)

Editor : Kimda Farida
#Penggerebekan #aparat #Sabu #polres #Bima