Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dompu Dapat Bantuan 2.658 Unit Rumah

Lombok Post Online • Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:56 WIB
MEMBUAHKAN HASIL: Wakil Bupati Dompu Syirajuddin (dua kiri) menemui Wamen PKP Fahri Hamzah, Kamis (15/1).
MEMBUAHKAN HASIL: Wakil Bupati Dompu Syirajuddin (dua kiri) menemui Wamen PKP Fahri Hamzah, Kamis (15/1).

LombokPost - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD), Pemkab Dompu tetap berupaya memperjuangkan dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Upaya tersebut membuahkan hasil.

Pemkab Dompu dipastikan memperoleh bantuan sebanyak 2.658 unit rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2026.

Baca Juga: Terima Kepala KSP dan Wamen PKP, Presiden Prabowo Apresiasi Capaian Program Prioritas Pemerintah

Kepastian itu diperoleh setelah Wakil Bupati (Wabup) Dompu Syirajuddin menemui Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (15/1).

Wabup Syirajuddin menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Dompu memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Pusat, khususnya dalam penanganan rumah tidak layak huni (RTLH).

“Fokus utama pertemuan ini adalah memperjuangkan bantuan RTLH melalui program BSPS sebanyak 2.658 unit untuk Kabupaten Dompu,” kata Syirajuddin.

Baca Juga: Rakor Pokja PKP NTB Rumuskan Strategi Penanganan Perumahan untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

Dia menyampaikan, usulan yang diajukan Pemkab Dompu mendapat respons positif dari Kementerian PKP.

Bahkan, Dompu dipastikan menjadi salah satu daerah penerima alokasi BSPS pada tahun anggaran mendatang.

Selain bantuan BSPS, Kementerian PKP juga merespons usulan kelanjutan program Penataan dan Peningkatan Kualitas Permukiman (P2KT) yang direncanakan berlanjut pada periode 2027 hingga 2029.

Baca Juga: Wajib Pajak Non-PKP dan Polemik Pemungutan PPN oleh Instansi Pemerintah

“Dukungan pemerintah pusat ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam mengurai persoalan rumah tidak layak huni sekaligus meningkatkan kualitas hunian masyarakat di Kabupaten Dompu,” pungkasnya. (gun/r5)

Editor : Kimda Farida
#apbn #pkp #rumah #TKD #wamen #RTLH