Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejari Bima Tahan Tersangka Korupsi Dana Kredit Bank Pelat Merah, Kerugian Negara Tembus Rp 7,6 Miliar

M Islamuddin • Jumat, 23 Januari 2026 | 21:10 WIB
Kejari Bima menahan tersangka Fifi Fatimah (dua kiri), Jumat (23/1).
Kejari Bima menahan tersangka Fifi Fatimah (dua kiri), Jumat (23/1).

LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi menetapkan seorang karyawan bank BUMN cabang Bima Fifi Fatimah alias FF dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit (KSM) periode 2021–2024.

Dia ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 15.00 Wita, Jumat (23/1). Penetapan Fifi sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

FF diketahui menjabat sebagai Marketing/Sales Generalis Konsumtif (SGK) pada layanan kredit KSM bagi PNS dan pegawai.

Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print–01/N.2.14/Fd.2/01/2026. "FF ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari, terhitung sejak 23 Januari hingga 11 Februari," kata Kajari Bima Heru Kamarullah dalam keterangannya.

Dia menjelaskan, selama periode tersebut tersangka menangani 119 debitur, yang mayoritas merupakan pegawai instansi pemerintah di Kabupaten dan Kota Bima. Dari jumlah itu, penyidik menemukan 49 pengajuan kredit yang diduga kuat telah dimanipulasi.

“Modusnya dengan melakukan rekayasa dokumen kredit, yakni markup nilai pinjaman yang tidak sesuai dengan pengajuan debitur,” ungkap Kajari.

Setelah kredit dicairkan ke rekening debitur, tersangka memindahkan dana sesuai nominal yang diketahui debitur ke rekening lain milik debitur di bank berbeda. Sementara selisih dana hasil pencairan kredit diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Petunjuk Teknis Operasional KSM dan dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. "Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 7,16 miliar," sebut Heru.

Atas perbuatannya, Fifi disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023.

Editor : Jelo Sangaji
#Korupsi #Kredit Fiktif #Bima #Kejari Bima