LombokPost-Polda NTB membongkar peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum polisi di Bima. Anggota Polres Bima Kota berinisial Bripka K alias Karol bersama istrinya N alias Nita ditangkap, Senin dinihari (26/1).
Oknum polisi K dan istrinya diciduk di wilayah Kabupaten Dompu sekitar pukul 03.00 Wita. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai sebesar Rp 88,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Polda NTB menerima informasi jika rumah K dan N sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Woha Bima Naik Penyidikan
Berangkat dari informasi ini, tim Polda NTB bergerak ke Bima. Mereka menggerebek rumah K dan N. Namun, saat penggeledahan pertama, keduanya tidak berada di lokasi.
“Pada saat penggeledahan awal, yang kami temukan di rumah tersebut adalah anak buah dari pemilik rumah,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj dihubungi Lombok Post.
Polisi tak patah arang. Mereka kembali memburu K dan istrinya. Tak sia-sia, mereka berhasil melacak keberadaan suami istri ini di Dompu.
Tim bergerak menuju Dompu dan menangkap K serta istrinya di wilayah Dompu. Keduanya pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara masih kami dalami peran masing-masing, baik oknum anggota Polri maupun istrinya,” pungkas Roman.
Wakapolres Bima Kota Kompol Herman membenarkan penangkapan terhadap oknum anggotanya tersebut. “Iya, benar (ditangkap Polda NTB),” ujar Herman saat dikonfirmasi Lombok Post.
Baca Juga: Kejari Bima Tahan Tersangka Korupsi Dana Kredit Bank Mandiri, Kerugian Negara Tembus Rp 7,6 Miliar
Bripka K bertugas sebagai Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres Bima Kota. Herman menambahkan, oknum anggota tersebut ditangkap karena kasus narkoba. Namun untuk detailnya, dia belum mengetahuinya. "Yang tangani Polda. Oknum tersebut memang bertugas di Polres Bima Kota," tandasnya. (jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji