LombokPost-Nasib 2.920 tenaga honorer non-database Pemkab Dompu masih belum jelas. Meski pemerintah pusat mengembalikan kebijakan kepada pemerintah daerah.
Pemkab Dompu bersama DPRD dan perwakilan honorer telah bertemu Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Pertemuan tersebut berlangsung di Jakarta, pekan lalu.
Pemkab Dompu dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Dompu Khairul Insyan, didampingi Asisten II Setda Dompu Nukman, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD dan PSDM Dompu Muhammad Fadillah, serta Ketua DPRD Dompu Muttakun. Tenaga honorer non-database diwakili Amrullah, Imam, dan Aditya.
Pj Sekda Dompu Khairul Insyan mengatakan, pengembalian kewenangan tersebut memiliki makna bahwa pemerintah daerah diberi ruang menentukan kebijakan sesuai kebutuhan dan kemampuan fiskal.
“Dikembalikan ke daerah artinya penanganannya didasarkan pada kebutuhan daerah dan kemampuan fiskal daerah," katanya dihubungi Lombok Post, Senin (26/1).
Namun Khairul belum memastikan seperti apa kebijakan Pemda Dompu dalam mengurai masalah honorer non-database tersebut. Dia hanya menegaskan Pemda Dompu tetap merujuk pada aturan. "Pemda Dompu bersikap tegas dan tetap taat pada aturan yang berlaku,” ujar Khairul.
Sebelumnya, Ketua DPRD Dompu Muttakun menjelaskan, pemerintah pusat tidak serta-merta menyetujui permintaan daerah terkait tenaga honorer, mengingat tingginya belanja pegawai di sejumlah daerah.
“Pemerintah pusat mengembalikan penanganan honorer kepada pemerintah daerah. Ketika tenaga honorer masih dibutuhkan dan anggaran tersedia, pemda dapat mengajukan ke Kemenpan-RB. Pengajuan itu bisa disetujui, ditolak, atau ditunda,” kata Muttakun dalam keterangan tertulisnya.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Muttakun, muncul perbedaan pandangan antara BKN RI dan Kemenpan-RB terkait status honorer non database di Dompu. “BKN menilai persoalan honorer di Dompu bukan pengangkatan baru, melainkan honorer lama yang telah lama mengabdi,” jelasnya.
Sementara itu, Kemenpan-RB menegaskan bahwa secara nasional penyelesaian tenaga honorer telah dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Untuk honorer non database, Kemenpan-RB mengarahkan penanganannya melalui mekanisme outsourcing dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” ujarnya.
Muttakun menambahkan, kehati-hatian pemerintah pusat dalam menyetujui permintaan daerah didasarkan pada kondisi belanja pegawai yang sudah sangat tinggi. Meski demikian, kebijakan akhir tetap dikembalikan kepada pemerintah daerah sesuai kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan anggaran.
Editor : Jelo Sangaji