Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejati NTB Dalami Keterangan Pengusaha dan Pejabat Pemkot Bima Terkait Kasus Reklamasi Amahami

Lombok Post Online • Sabtu, 31 Januari 2026 | 12:18 WIB

 

Zulkifli Said 
Zulkifli Said 

LombokPost - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi kawasan Amahami di Kelurahan Dara, Kota Bima.

Sejumlah saksi dari kalangan pengusaha hingga pejabat Pemkot Bima mulai diperiksa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Zulkifli Said menegaskan, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Baca Juga: Awas Sindikat Internasional! Kejati NTB Bongkar Modus Baru Scam 2026: Dari Love Trap hingga Aplikasi Palsu

“Masih berjalan. Masih penyelidikan,” kata dia, Jumat (30/1).

Pada tahap ini, jaksa masih fokus melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Sejumlah dokumen dikaji, disertai permintaan keterangan dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui proses reklamasi tersebut.

Informasi yang diterima Koran ini menyebutkan, Pidsus Kejati NTB telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkup Pemerintah Kota Bima. Namun hal itu belum dibuka ke publik.

Baca Juga: Kejati NTB Sita Rekening Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota, Diduga Ada Transaksi Dana Miliaran Rupiah

“Kalau pemeriksaan saksi, itu masih berlangsung. Cuma belum bisa kami ungkap karena masih penyelidikan,” jelas Zulkifli.

Data yang dihimpun menyebutkan, terdapat puluhan nama pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan reklamasi Amahami. Kepemilikan tersebut bervariasi, mulai dari pengusaha hingga Bupati Bima, Ady Mahyudi, dengan luasan lahan yang berbeda-beda.

Menanggapi hal itu, Zulkifli enggan berkomentar lebih jauh. Dia menegaskan, selama perkara belum naik ke tahap penyidikan, pihaknya belum dapat menyampaikan detail. Namun demikian, dia memastikan semua pihak yang menguasai lahan di kawasan reklamasi tersebut akan dimintai keterangan.

Baca Juga: Kasus GOR Panda Masih Ditangani Kejati NTB

“Siapapun yang menguasai lahan di kawasan reklamasi Amahami, pasti akan kami mintai keterangan,” tegasnya.

Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penataan kawasan Amahami berlangsung sejak 2017. Kala itu, mengalokasikan anggaran Rp 2,5 miliar dan dikerjakan melalui Dinas PUPR. Proyek itu dikerjakan CV Mercu Buana yang beralamat di Kelurahan Penatoi, Kota Bima. 

Pada tahun yang sama, ada juga proyek timbunan Pasar Raya Amahami dengan nilai proyek Rp 1,5 miliar yang dikerjakan melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bima. Proyek tersebut dimenangkan CV Metropolitan asal Kota Bima.

Selanjutnya, pada 2018 Pemkot Bima kembali menggelontorkan anggaran Rp 13,5 miliar untuk penataan lanjutan kawasan Amahami di bawah kendali Dinas PUPR. Proyek itu dikerjakan PT Adhimas Jaya Perkasa yang beralamat di Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 13.335.979.254. 

Pada APBD 2018 dianggarkan juga untuk pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami. Pekerjaan itu menelan anggaran Rp 8,5 miliar dan dikerjakan PT Cirimai Giri Abadi asal Toli-Toli, Sulawesi Tengah dengan nilai kontrak Rp 8.462.800.397.

Di sisi lain, lahan reklamasi Amahami telah terbit sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM). Total terdapat 28 pemilik sertifikat dengan luasan bervariasi. (jlo/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kejati #Korupsi #Bima #NTB #reklamasi