LombokPost-Satresnarkoba Polres Dompu pria berinisial MJB, 29 tahun, di sebuah kamar kos-kosan di Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Dompu.
Residivis kasus narkoba ini berulah lagi dengan mengedarkan sabu. Padahal, dia baru 19 hari keluar dari penjara.
Penangkapan MJB ini setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Sumaharto bergerak ke kos tersebut.
Di sana, tim mengepung kamar kos yang dihuni MJB sekitar pukul 20.00 Wita, Minggu malam (1/2). "Pelaku saat itu sedang berada di kamar kosnya," kata Kasatresnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi, kemarin.
Setelah membuat MJB tidak berdaya, polisi melanjutkan dengan menggeledah kamar kos. Hasilnya, petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 81,60 gram. "Sabu itu ditemukan di sparepart motor dan bungkus rokok," jelasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan tas berisi timbangan digital, dua bundel klip kosong, dua spidol, dua sendok, handphone, dan uang tunai Rp 250 ribu.
Rahmadun mengungkapkan, MJB merupakan residivis kasus narkotika. Dia baru bebas dari Lapas Sumbawa Besar sekitar 19 hari lalu setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara. "Yang bersangkutan kembali kami amankan karena diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Dompu,” tegasnya.
Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas terduga.
“Kami akan mendalami sumber barang, melakukan gelar perkara, serta melengkapi proses penyidikan hingga tuntas,” tambah Rahmadun.
Saat ini, pelaku MJB beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. MJB dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Jelo Sangaji