Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

AKP Malaungi Akan Dinonaktifkan dari Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Segera Disidang Etik

M Islamuddin • Sabtu, 7 Februari 2026 | 09:23 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid.

LombokPost-Polda NTB akan menonaktifkan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Dia juga akan diproses secara internal melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyusul dugaan keterkaitannya dalam kasus narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid mengatakan, kasus AKP Malaungi kini tengah ditangani Ditresnarkoba. “Benar, yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Proses ini masih berjalan untuk pendalaman perkara secara menyeluruh,” kata Kholid, Jumat (6/2).

Dia menjelaskan, pengamanan terhadap AKP Malaungi merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang sedang ditangani penyidik. "Penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelas dia.

Seiring dengan proses penyelidikan pidana, Polda NTB juga mengambil langkah tegas secara internal. AKP Malaungi akan segera dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota guna memastikan objektivitas proses hukum.

“Selain proses pidana, yang bersangkutan akan diproses melalui mekanisme internal Polri. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tegasnya.

Menurut Kholid, langkah ini merupakan bentuk komitmen Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo dalam menjaga integritas institusi Polri, sekaligus memastikan pemberantasan narkoba di wilayah NTB berjalan konsisten tanpa pandang bulu.

“Kapolda NTB menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk jika dilakukan oleh anggota Polri sendiri. Penegakan hukum dilakukan secara tegas sebagai wujud menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka IR alias Karol dan N, pasangan suami istri yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu di Kota Bima. Dalam penangkapan Bripka Karol, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 35,76 gram serta uang tunai Rp 88,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Dari hasil pengembangan perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan keterkaitan AKP Malaungi dengan jaringan yang melibatkan Bripka Karol. 

Editor : Jelo Sangaji
#Kasatresnarkoba Polres Bima Kota #polda ntb #Polres Bima Kota #Sabu #AKP Malaungi