LombokPost-Satreskrim Polres Bima Kota telah memeriksa sejumlah saksi-saksi kasus dugaan penimbunan aspal. Di antaranya, anggota DPRD Kota Bima Amir Syarifuddin.
Dari serangkaian pengumpulan keterangan, penyelidik tidak menemukan adanya tindak pidana dalam penimbunan aspal. "Dari hasil pemeriksaan kita, tidak ada tindak pidana terkait penimbunan aspal. Itu hanya masuk (pelanggaran administrasi," kata Kasatreskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra dihubungi Lombok Post, Rabu (11/2).
Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa Amir Syarifuddin. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai terlapor. "Kalau yang bersangkutan sudah diperiksa," jelasnya.
Meski tidak menemukan tindak pidana, Dwi mengaku, pihaknya belum menghentikan penyelidikan. Penanganan kasus tersebut masih berlanjut, namun belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Karena ini pelanggaran administrasi, jadi belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Belum masuk unsur pidana," ujar dia.
Diketahui, Polres Bima Kota mengusut dugaan pengelolaan aspal cair ilegal diduga milik anggota DPRD Kota Bima Amir Syarifuddin.
Aktivitas pengolahan aspal cair tersebut berlangsung di pinggir jalan Kelurahan Penatoi, Kota Bima. Puluhan drum aspal cair disusun begitu saja di tepi jalan, tanpa pagar pengaman dan tanpa prosedur sterilisasi area.
BimBaca Juga: AKP Jahyadi Sibawaih Gantikan Malaungi Jadi Kasatresnarkoba Polres Bima Kota
Kondisi itu dinilai berisiko menimbulkan bahaya bagi warga sekitar, terlebih material tersebut bersifat mudah terbakar.
Editor : Jelo Sangaji