Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Sebut Kasus Penimbunan Aspal Oknum Dewan Kota Bima Pelanggaran Administrasi

M Islamuddin • Kamis, 12 Februari 2026 | 10:13 WIB
MASIH DIUSUT: Sejumlah aspal cair ilegal  menumpuk di pinggir jalan setelah ditemukan sejumlah pihak di wilayah Bima, beberapa waktu lalu.
MASIH DIUSUT: Sejumlah aspal cair ilegal menumpuk di pinggir jalan setelah ditemukan sejumlah pihak di wilayah Bima, beberapa waktu lalu.

LombokPost-Satreskrim Polres Bima Kota telah memeriksa sejumlah saksi-saksi kasus dugaan penimbunan aspal. Di antaranya, anggota DPRD Kota Bima Amir Syarifuddin.

Dari serangkaian pengumpulan keterangan, penyelidik tidak menemukan adanya tindak pidana dalam penimbunan aspal. "Dari hasil pemeriksaan kita, tidak ada tindak pidana terkait penimbunan aspal. Itu hanya masuk (pelanggaran administrasi," kata Kasatreskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra dihubungi Lombok Post, Rabu (11/2).

Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa Amir Syarifuddin. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai terlapor. "Kalau yang bersangkutan sudah diperiksa," jelasnya.

Meski tidak menemukan tindak pidana, Dwi mengaku, pihaknya belum menghentikan penyelidikan. Penanganan kasus tersebut masih berlanjut, namun belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Karena ini pelanggaran administrasi, jadi belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Belum masuk unsur pidana," ujar dia.

Diketahui, Polres Bima Kota mengusut dugaan pengelolaan aspal cair ilegal diduga milik anggota DPRD Kota Bima Amir Syarifuddin. 

Aktivitas pengolahan aspal cair tersebut berlangsung di pinggir jalan Kelurahan Penatoi, Kota Bima. Puluhan drum aspal cair disusun begitu saja di tepi jalan, tanpa pagar pengaman dan tanpa prosedur sterilisasi area.

BimBaca Juga: AKP Jahyadi Sibawaih Gantikan Malaungi Jadi Kasatresnarkoba Polres Bima Kota

Kondisi itu dinilai berisiko menimbulkan bahaya bagi warga sekitar, terlebih material tersebut bersifat mudah terbakar.

Editor : Jelo Sangaji
#aspal #Amir Syarifuddin #Polres Bima Kota #DPRD Kota Bima