LombokPost-Tim Satresnarkoba Polres Bima Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika sekitar pukul 16.30 Wita, Minggu (1/3). Tiga terduga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda.
Dua terduga pelaku lebih dulu ditangkap di rumah milik DH, 47 tahun, di Lingkungan Melayu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Selain DH, polisi juga mengamankan AH, 32 tahun, warga Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda.
Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih menjelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah DH, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, delapan bungkus sabu, satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, dua linting ganja, satu plastik klip kosong ukuran besar, lima plastik klip kosong, timbangan, tiga sendok pipet, bong, dua korek api, tiga handphone, serta uang tunai Rp 742 ribu.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi sabu di Kampung Melayu,” kata Jahyadi, Senin (2/3).
Baca Juga: Pemkot Bima Tepis Tudingan Musrenbang di Balik Meja
Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung melakukan upaya paksa dan penggeledahan yang disaksikan saksi umum setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh bungkus sabu di kantong celana belakang DH, satu bungkus sabu di dalam kantong kresek sampah, serta satu bungkus sabu ukuran besar yang disimpan di dalam lemari kayu.
Saat diinterogasi, DH mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari FS, 25 tahun, warga Dusun Sarise, Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. "Tim langsung bergerak mencari keberadaan FS," jelas dia.
Baca Juga: AKBP Mubiarto Ditunjuk Jadi Kapolres Bima Kota
Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di pinggir Jalan Raya Kecamatan Woha. Di sana, petugas berhasil mengamankan FS. Saat akan ditangkap, FS sempat melawan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan.
Dari tangan FS, polisi menyita satu bungkus sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, satu handphone, dan 1 korek api.
"Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 28,37 gram dan ganja dengan berat bruto 1,05 gram," sebut Jahyadi.
Baca Juga: Kabid PTK Dikbudpora Bima Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli Tunjangan Guru Terpencil di Tambora
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Jahyadi menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. "Kami masih dalami jaringan mereka ini," tandasnya.
Editor : Jelo Sangaji