LombokPost-Pemkot Bima mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor 72 Tahun 2026 tentang Imbauan Penggunaan elpiji 3 Kilogram (Kg) Bersubsidi Sesuai Peruntukan.
Surat edaran yang ditetapkan pada 3 Maret 2026 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah, seluruh pimpinan perangkat daerah, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Melalui edaran tersebut, Wali Kota Bima H A Rahman mengimbau agar ASN tidak menggunakan elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi untuk kebutuhan rumah tangga.
"Elpiji kg merupakan energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro, sehingga penggunaannya perlu dijaga agar tepat sasaran," kata Wali Kota Bima H Rahman H Abidin dalam surat edarannya, Jumat (6/3).
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan subsidi pemerintah, ASN diharapkan menggunakan elpiji non-subsidi seperti tabung 5,5 kg, 12 kg, atau Bright Gas untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
"Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan," lanjut dia.
Selain itu, pimpinan perangkat daerah diminta melakukan sosialisasi serta pengawasan internal kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing agar imbauan tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.
"Surat edaran ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mendukung kebijakan subsidi tepat sasaran sekaligus menjaga stabilitas distribusi elpiji 3 kg di tengah masyarakat," tambah Juru Bicara Pemkot Bima Muhammad Hasyim.
Sebelumnya, Pemkot menambah pasokan fakultatif Liquefied Petroleum Gas (elpiji) 3 kg untuk wilayah Kota Bima guna menjamin ketersediaan stok menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas energi bersubsidi di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri.
Penyaluran tambahan elpiji 3 kg dilakukan melalui dua agen resmi, yakni PT Bimatama Migas Bersinar dan PT Bintang Pribumi Cahaya Agung Utama.
Distribusi berlangsung selama enam hari, mulai 23 hingga 28 Februari, dengan total realisasi sebanyak 3.920 tabung.
Berdasarkan hasil monitoring Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima, penyaluran dari PT Bimatama Migas Bersinar telah terealisasi ke 20 pangkalan sesuai alokasi.
Sementara, distribusi dari PT Bintang Pribumi Cahaya Agung Utama telah disalurkan ke 53 pangkalan penerima.
Kepala Diskoperindag Kota Bima Ruslan menegaskan, pendistribusian elpiji 3 kg wajib mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan memprioritaskan rumah tangga sebagai sasaran utama penerima subsidi.
"Selain rumah tangga, elpiji 3 kg juga diperuntukkan bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang memenuhi kriteria sesuai regulasi," kata dia.
Editor : Jelo Sangaji