Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Camat Pajo Dijebloskan ke Lapas Dompu Terkait Kasus Penganiayaan

M Islamuddin • Selasa, 31 Maret 2026 | 12:25 WIB

Camat Pajo Imran saat dibawa menuju mobil tahanan Kejari Dompu, Senin (30/3).
Camat Pajo Imran saat dibawa menuju mobil tahanan Kejari Dompu, Senin (30/3).

 

LombokPost-Kejari Dompu mengeksekusi Camat Pajo Imran ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu untuk menjalani hukuman penjara selama enam bulan dalam perkara penganiayaan, Senin (30/3).

Kasi Pidum Kejari Dompu Ardi Putra Dewa Agung mengatakan, eksekusi dilakukan setelah seluruh upaya hukum yang ditempuh tidak mengubah putusan pengadilan.

"Tadi (kemarin) sudah tereksekusi dan kami antar ke Lapas Dompu, sehingga statusnya sudah terpidana sekarang," kata Ardi.

Dia menjelaskan, eksekusi tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.

"Eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan putusan kasasi, semuanya sudah inkrah," ujarnya.

Sebelumnya, Imran sempat mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, Pengadilan Tinggi NTB menguatkan vonis yang dijatuhkan, sehingga yang bersangkutan tetap harus menjalani pidana penjara.

Dalam pelaksanaannya, eksekusi sempat diwarnai penolakan dari pihak keluarga. Situasi kemudian dapat dikendalikan setelah dilakukan mediasi antara keluarga dan pihak kejaksaan.

Karena ada perlawanan, proses eksekusi sempat tertunda akibat mediasi tersebut. Keluarga Imran mengajukan permintaan agar yang bersangkutan dijadikan tahanan kota dengan pertimbangan statusnya sebagai camat.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Kejari Dompu karena bukan menjadi kewenangan mereka. Dalam mediasi itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan menyarankan agar permohonan diajukan ke pihak Lapas Kelas IIB Dompu.

Setelah mediasi selesai, eksekusi terhadap Imran tetap dilaksanakan dan yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Dompu untuk menjalani masa pidananya.

Editor : Jelo Sangaji
#Lapas Dompu #camat pajo #Kejari Dompu #Dompu #Penganiayaan