LombokPost - Penyidik Satreskrim Polres Bima kembali melimpahkan berkas tersangka dugaan korupsi uang makan dan minum pasien di RSUD Sondosia.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Direktur RSUD Sondosia dr Julian Averos, mantan bendahara rumah sakit Mahfud, mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima tahun 2019 Kadarmansyah. Namun ketiganya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik mengatakan, penyidik telah memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti Kejari Bima. "Berkas perkara dua tersangka sudah dilimpahkan Selasa (7/4)," kata dia dihubungi Lombok Post, Rabu (8/4).
Baca Juga: Penuhi Petunjuk Jaksa, Polres Bima Segera Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi RSUD Sondosia
Penyidik baru mengirimkan berkas tersangka Mahfud dan Kadarmansyah. Sedangkan, berkas perkara dr Julian masih dilengkapi.
Malik menjelaskan, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi sesuai petunjuk jaksa peneliti. Salah satunya, saksi yang mengetahui aliran uang makan dan minum kepada tiga tersangka. "Saksi-saksi tersebut sudah kami periksa," aku dia.
Petunjuk jaksa bukan hanya itu saja. Sebelumnya, penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa dengan menetapkan Kadarmansyah sebagai tersangka. Dia diduga menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dana operasional sebesar Rp 431 juta lebih.
Baca Juga: Kasus Korupsi RSUD Sondosia Bima, Polisi Diminta Ungkap Aliran Uang ke Tiga Tersangka
Kadarmansyah juga disebut sebagai pihak yang menyusun Rencana Penggunaan Uang (RPU) untuk dana operasional RSUD Sondosia tahun anggaran 2019. "Sekarang kami masih menunggu hasil penelitian jaksa, apakah masih ada kekurangan atau tidak," tandas Malik.
Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra mengatakan, jaksa peneliti sudah menerima pelimpahan dua berkas perkara dari penyidik Polres Bima. "Iya ada kami terima tanggal 7 kemarin. Dua berkas perkara untuk dua tersangka," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menemukan lima item kegiatan operasional yang dibuatkan SPJ fiktif, salah satunya pengadaan makan dan minum pasien rawat inap.
Baca Juga: Berkas Tersangka Korupsi RSUD Sondosia Bima Masih Diteliti Jaksa
Mekanisme pencairan dana disebut cukup berlapis. RSUD mengajukan RPU ke Dikes, kemudian bendahara Dikes membuat administrasi pencairan dan menyampaikannya ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD). Setelah DP2KAD menerbitkan SP2D, dana dicairkan melalui bank daerah dan ditransfer ke rekening bendahara RSUD Sondosia.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2019, RSUD Sondosia menerima alokasi dana sebesar Rp 4,839 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 2,9 miliar digunakan untuk kegiatan yang dipihak-ketigakan (kontrak), sedangkan Rp 1,9 miliar dialokasikan untuk kegiatan operasional rutin.
Untuk pencairan, RSUD mengajukan RPU ke Dikes, lalu bendahara Dikes menginput data ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Setelah itu diterbitkan SPM dan SP2D oleh DPPKAD sebelum akhirnya dana dicairkan melalui ban daerah dan diserahkan ke bendahara RSUD Sondosia.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Bima dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) memastikan total kerugian mencapai Rp 431.405.751. Nilai itu sudah dinyatakan final. (jlo/r5)
Editor : Redaksi