LombokPost - Kejari Dompu menyerahkan seluruh data terkait dugaan pemerasan oleh tiga oknum jaksa terhadap Camat Pajo Imran kepada Kejati NTB.
Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan mengatakan, penyerahan data tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang berkembang. “Kami sudah serahkan data (kepada Kejati NTB),” katanya, Rabu (8/4).
Dia menjelaskan, saat ini penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejati NTB melalui bidang pengawasan (Aswas). Pihak Kejari Dompu hanya menunggu hasil proses yang berjalan.
Baca Juga: Kajati NTB Minta Tiga Oknum Jaksa Diduga Peras Camat Pajo Rp 30 Juta Dilaporkan
“Sudah berproses di Aswas Kejati NTB. Kami sifatnya menunggu, karena kewenangan ada di sana,” jelasnya.
Danny menegaskan, pihaknya telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen dan informasi yang dimiliki guna mendukung proses klarifikasi.
Sebelumnya, Kajati NTB Wahyudi mengatakan, pihaknya akan menelaah terlebih dahulu informasi tersebut sebelum melangkah ke tahap berikutnya. “Itu kan baru pengakuan. Hal-hal seperti ini perlu klarifikasi dan pembuktian. Kalau benar, nanti kita telaah,” ujarnya.
Baca Juga: Camat Pajo Dijebloskan ke Lapas Dompu Terkait Kasus Penganiayaan
Menurut Wahyudi, proses penanganan akan dilakukan oleh bidang pengawasan Kejati NTB sesuai prosedur yang berlaku. Klarifikasi terhadap pihak terkait akan dilakukan setelah tahap telaah selesai. “Kita telaah dulu, baru ada tahapan selanjutnya sesuai SOP,” jelasnya.
Diketahui, tiga oknum jaksa di Kejari Dompu diduga memeras Camat Pajo Imran dengan nilai puluhan juta rupiah. Mereka disebut menjanjikan keringanan hukuman dalam perkara penganiayaan yang menjerat Imran.
Ketiga oknum tersebut masing-masing berinisial J, mantan Kasi Intelijen Kejari Dompu; S, mantan Kasi Pidum; dan IS, mantan Kasi Pidsus. Saat ini, ketiganya diketahui tidak lagi menjabat di Kejari Dompu.
Baca Juga: Lindungi Anak dari Bahaya Malam Hari, Bupati Dompu Luncurkan Program "Kambeke Ana 21"
Dugaan pemerasan ini mencuat dari pengakuan Imran saat menjalani eksekusi putusan pengadilan pada 30 Maret 2026. Ia mengaku diminta uang Rp30 juta, namun hanya menyerahkan Rp20 juta.
Meski telah menempuh upaya damai dengan korban, proses hukum terhadap Imran tetap berlanjut hingga ia menjalani penahanan. (jlo/r5)
Editor : Redaksi