LombokPost-Seorang anggota Polres Bima Kota berinisial Bripka A diduga menelantarkan istrinya Dewi Anggraini, 30 tahun. Bahkan, oknum polisi tersebut kini mengajukan gugatan cerai setelah menjabat sebagai ajudan Bupati Bima Ady Mahyudi.
Dewi mengaku telah dua tahun ditinggalkan tanpa kejelasan. Selama itu pula, dia menyebut tidak mendapatkan nafkah secara layak dari suaminya. “Sudah dua tahun saya ditelantarkan,” katanya dihubungi Lombok Post dari Mataram, Kamis (30/4).
Pasangan ini menikah sejak 2018. Selama delapan tahun membina rumah tangga, Dewi mengaku tidak pernah terjadi konflik besar.
Dia juga tidak pernah menuntut hal berlebihan kepada suaminya. “Saya bahkan tidak tahu berapa gaji suami saya. Nafkah juga tidak menentu, kadang diberi kadang tidak,” ujarnya.
Menurut Dewi, selama ini justru orang tuanya yang banyak membantu kebutuhan rumah tangga. Mulai dari kebutuhan pokok hingga bantuan uang dalam jumlah besar, bahkan sempat membelikan mobil yang kemudian dijual oleh suaminya. “Orang tua saya yang lebih banyak membantu,” ungkapnya.
Dewi menilai perubahan sikap suaminya mulai terjadi sejak Bripka A menjadi ajudan Bupati Bima sekitar dua tahun lalu. Sejak saat itu, keduanya pisah ranjang dan komunikasi terputus. “Sejak jadi ajudan, kami pisah ranjang. Dia tidak pernah pulang, nomor saya juga diblokir,” jelasnya.
Dia juga mengaku terkejut saat menerima surat gugatan cerai. Keluarga besarnya di Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, turut syok karena merasa tidak ada masalah serius dalam rumah tangga mereka. “Tiba-tiba datang surat cerai, saya bingung,” terang dia.
Baca Juga: Aksi Mahasiswa Soromandi Tuntut Perbaikan Jalan Ricuh di Kantor Gubernur NTB
Saat ini, proses perceraian masih dalam tahap mediasi di Polres Bima Kota. Wakapolres Bima Kota Kompol Herman membenarkan adanya pengajuan cerai tersebut. “Iya benar, diajukan oleh yang bersangkutan,” katanya.
Diketahui, mediasi telah dilakukan dua kali. Namun, Bripka A disebut tetap bersikukuh untuk bercerai tanpa menjelaskan alasan secara terbuka. "Tadi kami juga sudah mediasi dan memberikan waktu untuk berpikir," ujarnya.
Editor : Jelo Sangaji