Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Mulai Telaah Dugaan Korupsi PDAM Dompu 

Jelo Sangaji • Senin, 11 Mei 2026 | 12:58 WIB
Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan.
Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan.

LombokPost-Kejari Dompu mulai menelaah laporan dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dompu yang dilaporkan Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Dompu Didi Wahyudi.

Laporan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, praktik pemasangan sambungan rumah (SR) ilegal, hingga dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan mengatakan, laporan yang disampaikan pihak PDAM saat ini masih dalam tahap pengkajian awal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Masih kami telaah terlebih dahulu terkait laporan yang disampaikan pihak PDAM,” kata Danny, Minggu (10/5).

Baca Juga: Dugaan Korupsi PDAM Dompu Dilaporkan ke Jaksa, Potensi Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Menurut dia, laporan tersebut memuat dugaan penyimpangan oleh oknum pengelola kas dan staf pengelola rekening yang diduga tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya dan berpotensi merugikan perusahaan dalam rentang waktu 2014 hingga 2024.

Selain itu, terdapat pula dugaan praktik pemasangan sambungan rumah ilegal yang disebut berlangsung sejak 2017 hingga 2025. “Laporan juga memuat dugaan praktik pemasangan ilegal sambungan rumah pelanggan,” katanya.

Sebelumnya, Plt Direktur PDAM Dompu Didi Wahyudi menegaskan, pelaporan itu sebagai bagian dari upaya “bersih-bersih” internal perusahaan. “Laporan ini kami ajukan untuk menciptakan tubuh PDAM yang bersih dan profesional,” kata Didi.

Baca Juga: Jaksa Telaah Dugaan Korupsi Istri Wabup Dompu

Ia menjelaskan, laporan tersebut berawal dari tudingan sejumlah pihak yang menyebut adanya pembiaran terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan PDAM. Karena itu, manajemen memilih membuka seluruh persoalan kepada aparat penegak hukum agar ditangani secara transparan.

“Sikap kami jelas, ingin melakukan pembersihan di tubuh PDAM karena selama ini PDAM sakit akibat beberapa persoalan mendasar,” ujarnya.

Berdasarkan audit internal sementara, potensi kerugian yang ditemukan dalam periode 2018 hingga 2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Nilai itu disebut belum termasuk dugaan kerugian pada periode lain yang belum dihitung secara menyeluruh. 

Editor : Jelo Sangaji
#pdam dompu #Korupsi #Kejari Dompu #Dompu