Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Oknum Polisi Divonis 13 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Jaringan Pengedar Sabu

Redaksi • Senin, 18 Mei 2026 | 18:58 WIB
DIVONIS: Terdakwa Alif Rizki Saputra divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Raba Bima, beberapa hari lalu. (Dok/Lombok Post)
DIVONIS: Terdakwa Alif Rizki Saputra divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Raba Bima, beberapa hari lalu. (Dok/Lombok Post)

LombokPost - Mantan anggota Satreskrim Polres Bima, Alif Rizki Saputra (32), harus menerima kenyataan pahit. Dia divonis 13 tahun penjara karena terbukti terlibat jaringan pengedar sabu.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Rifai, didampingi hakim anggota Angga Nugraha Agung dan Muhammad Arif Billah Lutffi di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Rabu (13/5).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Baca Juga: Oknum Guru Ponpes di Pujut Jadi Tersangka Sodomi, Polisi Kantongi Empat Korban

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan,” ujar Rifai dalam amar putusannya dikutip Lombok Post di SIPP PN Raba Bima.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Dalam persidangan terungkap, Alif terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 50 gram. Modusnya, dia menjadi perantara sekaligus penjual.

Baca Juga: Gandeng Polisi Australia Cegah Penyelundupan Manusia, Ada Potensi Transit Imigran Gelap di Pesisir Lombok Tengah

Awalnya, terdakwa dihubungi rekannya berinisial AL yang membutuhkan sabu untuk dijual kembali.

Menindaklanjuti permintaan itu, Alif kemudian menghubungi rekannya yang lain, AD, untuk menyediakan barang haram tersebut.

AD menyanggupi dan menyerahkan sabu sekitar 50 gram dengan sistem tempel seharga Rp 1,1 juta per gram.

Baca Juga: Pencuri Motor Modus Kenalan di Medsos Diringkus Polisi, Korbannya Mahasiswi di Mataram

Selanjutnya, Alif menjual kembali kepada AL dengan harga Rp 1,2 juta per gram. Dari transaksi itu, dia meraup keuntungan Rp 100 ribu per gram.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Majelis hakim menilai, meskipun terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum, statusnya sebagai anggota kepolisian menjadi hal yang memberatkan.

“Terdakwa seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkotika,” tegas Rifai.

Diketahui, Alif ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB di Bima pada 14 Agustus 2025.

Dari hasil pengembangan, Alif diduga terhubung dengan jaringan Ali Hanafiah alias Ali. Indikasi itu diperkuat dari jejak transaksi yang berlangsung sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.

Rangkaian transaksi tersebut melibatkan jumlah yang tidak sedikit, mulai dari 30 gram hingga 100 gram sabu dalam beberapa kali transaksi di lokasi berbeda. Seperti Pantai Kalaki, Taman Panda, hingga kawasan kandang kuda di belakang arena pacuan kuda Bima.

Dalam salah satu pengungkapan, penyidik mengamankan barang bukti sabu seberat 19,93 gram dari tangan Ali, yang merupakan sisa dari paket 100 gram yang sebelumnya diperoleh dari Alif.

Tak hanya transaksi langsung, pembayaran juga dilakukan secara bertahap, baik tunai maupun melalui transfer ke rekening milik terdakwa. (jlo/r5)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#terdakwa #Barang Bukti #Sabu #Jaringan #kepolisian