LombokPost-Kejari Bima terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Bima tahun 2025 senilai Rp 60 miliar. Penyelidik telah mengantongi dokumen dana pokir yang tersebar di sembilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar mengatakan, hingga saat ini proses penyelidikan masih berada pada tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). "Berdasarkan dokumen, pokir tersebar di sembilan OPD," kata Virdis kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Virdis belum mengungkap OPD mana saja yang menerima alokasi dana pokir tersebut. Dia juga belum memastikan apakah pejabat dari sembilan OPD itu akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan. "Belum ada penambahan pihak yang diperiksa sejak pemeriksaan awal dilakukan," jelas dia.
Baca Juga: Jaksa Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Bima 2025
Sejauh ini, Kejari Bima telah meminta keterangan lima orang saksi. Mereka bukan berasal dari kalangan anggota DPRD Kabupaten Bima yang memiliki pokok pikiran. "Yang diklarifikasi dari pihak Pemkab Bima," ujarnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana pokir ini bermula dari laporan sekelompok warga yang disampaikan ke Kejari Bima pada 29 Juli 2025. Dalam laporannya, warga menyoroti alokasi dana pokir yang dinilai tidak transparan.
Pelapor juga menduga sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang dibiayai melalui dana tersebut tidak tepat sasaran dan tidak sesuai kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Jaksa Periksa Maraton Anggota DPRD Bima terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir
Berdasarkan data APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025, dana pokir DPRD mencapai Rp 60 miliar. Anggaran tersebut merupakan bagian dari belanja barang dan jasa pemerintah daerah yang total nilainya mencapai Rp 186 miliar.
Pada pergeseran anggaran akhir tahun 2025, DPRD Bima juga tercatat mengalami peningkatan anggaran dalam APBD 2025 hasil pergeseran.
Belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD naik dari Rp 21 miliar menjadi Rp 22 miliar. Sementara uang representasi tetap dianggarkan sebesar Rp 1 miliar dan tunjangan jabatan Rp 1,4 miliar.
Adapun tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota DPRD mencapai Rp 5,2 miliar. Tunjangan reses dialokasikan Rp 1,2 miliar, sedangkan tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 6 miliar.
Untuk tunjangan perumahan, anggarannya mencapai Rp 5,9 miliar. Sementara tunjangan transportasi mengalami kenaikan dari Rp 5,9 miliar menjadi Rp 6 miliar.
Editor : Jelo Sangaji