Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Dua Tersangka Kasus Korupsi RSUD Sondosia

Jelo Sangaji • Sabtu, 6 Juni 2026 | 13:14 WIB
Dugaan korupsi uang makan dan minum RSUD Sondosia, Bima, sedang diusut Polres Bima. (Dok PKRS RSUD Sondosia)
Dugaan korupsi uang makan dan minum RSUD Sondosia, Bima, sedang diusut Polres Bima. (Dok PKRS RSUD Sondosia)

 

LombokPost-Penyidik Satreskrim Polres Bima telah melengkapi berkas tersangka dugaan korupsi uang makan dan minum pasien di RSUD Sondosia.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Direktur RSUD Sondosia dr Julian Averos, mantan bendahara rumah sakit Mahfud, mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima tahun 2019 Kadarmansyah. Namun ketiganya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Diketahui, penyidik baru mengirimkan berkas tersangka Mahfud dan Kadarmansyah. Sedangkan, berkas perkara dr Julian masih dilengkapi.

Baca Juga: Berkas Perkara Dua Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi RSUD Sondosia

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bima Aipda Abdul Wahab mengatakan, penyidik telah memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti Kejari Bima. "Berkas sudah diteliti oleh jaksa dan kami sudah koordinasi beberapa hari lalu," kata dia dihubungi Lombok Post, kemarin.

Dari penjelasan jaksa peneliti, ada beberapa materi yang perlu dipenuhi. Kendati demikian, berkas para tersangka tidak dikembalikan. "Belum dinyatakan lengkap, cuma tidak dikembalikan," ujarnya.

Saat ini, penyidik sedang menindaklanjuti hasil koordinasi dengan jaksa. Hanya saja, Wahab belum bisa membeberkan secara rinci petunjuk dari jaksa. "Yang jelas, ada yang perlu dilengkapi berkas dua tersangka," ujarnya. 

Baca Juga: Kasus Korupsi RSUD Sondosia Bima, Polisi Diminta Ungkap Aliran Uang ke Tiga Tersangka

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa saksi-saksi sesuai petunjuk jaksa peneliti. Salah satunya, saksi yang mengetahui aliran uang makan dan minum kepada tiga tersangka. 

Petunjuk jaksa bukan hanya itu saja. Sebelumnya, penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa dengan menetapkan Kadarmansyah sebagai tersangka. Dia diduga menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dana operasional sebesar Rp 431 juta lebih. 

Kadarmansyah juga disebut sebagai pihak yang menyusun Rencana Penggunaan Uang (RPU) untuk dana operasional RSUD Sondosia tahun anggaran 2019. "Sekarang kami masih menunggu hasil penelitian jaksa, apakah masih ada kekurangan atau tidak," tandas Malik.

Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra mengatakan, jaksa peneliti sudah menerima pelimpahan dua berkas perkara dari penyidik Polres Bima. "Iya ada kami terima tanggal 7 kemarin. Dua berkas perkara untuk dua tersangka," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menemukan lima item kegiatan operasional yang dibuatkan SPJ fiktif, salah satunya pengadaan makan dan minum pasien rawat inap.

Mekanisme pencairan dana disebut cukup berlapis. RSUD mengajukan RPU ke Dikes, kemudian bendahara Dikes membuat administrasi pencairan dan menyampaikannya ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD). Setelah DP2KAD menerbitkan SP2D, dana dicairkan melalui Bank NTB dan ditransfer ke rekening bendahara RSUD Sondosia. 

Baca Juga: Bendahara Dikes Bima Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Makan Minum Pasien RSUD Sondosia

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2019, RSUD Sondosia menerima alokasi dana sebesar Rp 4,839 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 2,9 miliar digunakan untuk kegiatan yang dipihak-ketigakan (kontrak), sedangkan Rp 1,9 miliar dialokasikan untuk kegiatan operasional rutin.

Untuk pencairan, RSUD mengajukan RPU ke Dikes, lalu bendahara Dikes menginput data ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Setelah itu diterbitkan SPM dan SP2D oleh DPPKAD sebelum akhirnya dana dicairkan melalui Bank NTB dan diserahkan ke bendahara RSUD Sondosia.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Bima dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) memastikan total kerugian mencapai Rp 431.405.751. Nilai itu sudah dinyatakan final. 

Editor : Jelo Sangaji
#Polres Bima #RSUD Sondosia #Korupsi #Kejari Bima