LombokPost-Kasus dugaan sodomi terhadap belasan santri laki-laki di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, memasuki babak baru.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pimpinan pondok pesantren berinisial RS, 50 tahun, dan seorang guru berinisial SY asal Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima menetapkan keduanya sebagai tersangka, Selasa (9/6). Itu setelah mereka mengantongi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi serta korban. Keduanya diketahui telah ditahan sejak 9 Mei 2026.
Baca Juga: Pimpinan dan Guru Ponpes di Bima Akui Sodomi Belasan Santri, Polisi Dalami Motifnya
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Iptu Mahfuddin, mengatakan, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Mereka disangkakan dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, ayat (4), juncto Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya, kemarin. Ancaman pidana tersebut dapat diperberat dengan tambahan sepertiga hukuman karena keduanya berstatus sebagai pendidik.
Selain memproses perkara secara hukum, polisi juga memberikan pendampingan kepada para korban. Sejumlah psikolog dilibatkan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis para santri.
Kasus ini pertama kali terungkap pada April 2026 setelah beberapa santri memberanikan diri menceritakan dugaan peristiwa yang mereka alami kepada keluarga. Pengakuan tersebut kemudian memicu korban lainnya untuk ikut bersuara.
Baca Juga: Tak Terima Digugat Cerai Istri, Menantu di Bima Bacok Mertua
Berdasarkan data sementara, jumlah korban mencapai lebih dari 10 orang. Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Bima, seperti Kecamatan Langgudu, Belo, dan Lambitu. Sebagian besar korban merupakan pelajar tingkat SMP kelas VII hingga IX.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap dugaan kekerasan seksual dilakukan saat para santri sedang tertidur di asrama. Perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali dalam kurun waktu yang cukup lama.
Penyidik juga menduga praktik serupa telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, para korban memilih diam karena takut dan tidak berani melaporkan kejadian yang dialami.
Editor : Jelo Sangaji