LombokPost-Pemkot Bima mulai menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Daerah bagi warga yang belum terakomodasi dalam program bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Sebanyak 1.200 penerima manfaat akan menerima bantuan dengan total anggaran mencapai Rp 2,8 miliar pada tahun 2026.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima Lalu Sukarsana mengatakan, program tersebut menjadi salah satu prioritas Pemkot Bima dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. Peluncuran program sekaligus penyerahan bantuan secara simbolis dijadwalkan berlangsung di Kantor BRI, Kamis (11/6). Para penerima manfaat juga akan menerima buku rekening untuk pencairan bantuan.
"Jumlah penerima sebanyak 1.200 orang dengan total anggaran Rp 2,8 miliar dalam satu tahun. Bantuan diberikan sebesar Rp 200 ribu per orang setiap bulan dan pencairannya dilakukan per triwulan," kata Sukarsana, Rabu (10/6).
Menurutnya, penerima PKH Daerah merupakan masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan PKH maupun bantuan sembako dari pemerintah pusat. "Data penerima berasal dari usulan masing-masing kelurahan yang kemudian diverifikasi dan disesuaikan dengan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)," jelasnya.
Dia menegaskan, kelompok yang menjadi prioritas penerima bantuan adalah lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin yang masuk kategori desil sesuai ketentuan pemerintah pusat.
"Penetapan penerima dilakukan melalui proses verifikasi agar bantuan tepat sasaran. Prioritas diberikan kepada lansia, penyandang disabilitas, dan warga miskin berdasarkan data DTSEN," ujarnya.
Baca Juga: Tak Terima Digugat Cerai Istri, Menantu di Bima Bacok Mertua
Bantuan tersebut akan disalurkan kepada warga di lima kecamatan yang ada di Kota Bima. Setiap kelurahan mendapatkan alokasi penerima secara merata, dengan rata-rata sekitar 30 orang penerima.
Dia mengungkapkan pelaksanaan program tahun ini mengalami sedikit keterlambatan akibat proses teknis dan penyesuaian data. Selain itu, status penerima bantuan dapat berubah mengikuti pembaruan data dari pemerintah pusat.
"Karena menggunakan basis data DTSEN, penerima pada triwulan pertama bisa saja tidak lagi menerima pada triwulan berikutnya apabila terjadi perubahan status kesejahteraan berdasarkan hasil pemutakhiran data," jelasnya.
Editor : Jelo Sangaji