Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bukti Pelunasan Pajak Jadi Syarat Urus Kenaikan Pangkat ASN Pemkot Bima 

Jelo Sangaji • Kamis, 11 Juni 2026 | 08:41 WIB
Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin
Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin

 

LombokPost-Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin menerbitkan Instruksi Wali Kota Bima Nomor 239 tahun 2026 tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Instruksi itu mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bima untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Seluruh ASN diminta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. ASN yang masih memiliki kendaraan dengan nomor polisi di luar Kota Bima juga diminta segera melakukan mutasi balik nama dan mengganti registrasi kendaraan menjadi pelat nomor Kota Bima.

"Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," kata Juru Bicara Pemkot Bima Muhammad Hasyim, Rabu (10/6).

Baca Juga: Pemkot Bima Mulai Salurkan PKH Daerah, Ribuan Warga Terima Rp 200 Ribu per Bulan

Selain itu, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga diinstruksikan memastikan seluruh kendaraan dinas milik pemerintah daerah telah melunasi kewajiban PKB.

Tak hanya mengatur kewajiban pembayaran pajak, Pemkot Bima juga menjadikan bukti pelunasan PKB sebagai salah satu syarat administrasi bagi ASN.

Bukti pembayaran pajak kendaraan akan menjadi persyaratan dalam pengurusan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil, pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga teknis, pembayaran tunjangan sertifikasi guru, hingga pembayaran jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan mulai Juli 2026. "Instruksi tersebut juga menyasar masyarakat umum," jelasnya. 

Baca Juga: Pimpinan Ponpes dan Guru Sodomi Belasan Santri di Bima Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Wali Kota Bima meminta para camat dan lurah terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Warga yang masih menggunakan kendaraan dengan pelat nomor luar Kota Bima juga diimbau untuk segera melakukan mutasi kendaraan ke pelat nomor Kota Bima guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembayaran PKB dapat dilakukan di Kantor Samsat Raba atau Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT Bappenda) NTB. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang beroperasi di beberapa titik, yakni Lapangan Serasuba di Kecamatan Rasanae Barat, Taman Ria Daelakosa di Kecamatan Mpunda, dan Taman Hana Kamar Bola di Kecamatan Raba.

"Kami berharap kesadaran dan kepatuhan membayar pajak semakin meningkat, baik di kalangan ASN maupun masyarakat, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Kota Bima," tandasnya.

Editor : Jelo Sangaji
#kenaikan pangkat asn #ASN #Pajak #Wali Kota Bima #Pemkot Bima