LombokPost-Seorang guru honorer berinisial AZ alias SW, 25 tahun, warga Dusun Paropa, Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, ditangkap anggota Koramil 1614-04 Kilo. Dia diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu dan pil tramadol.
Pelaku AZ ditangkap di rumahnya sekitar pukul 20.15 Wita, Selasa (9/6/2026). Sehari kemudian, personel Kodim 1614 Dompu menyerahkan pelaku AZ beserta barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Dompu.
Penyerahan dipimpin Pasi Intel Kodim, Kapten Infanteri Ilham, Rabu (10/6). "Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," kata Kasatresnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi dalam keterangannya, Kamis (11/6).
Baca Juga: Istri Oknum Anggota Polres Dompu Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu
Adapun barang buktinya, satu tas hitam yang berisi 12 gulungan plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, 18 butir pil tramadol, dua klip plastik kosong, satu kartu ATM BNI, satu unit ponsel merek Redmi warna silver, uang tunai Rp 500 ribu, serta satu klip plastik lain berisi kristal bening yang diduga sabu.
"Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti yang diduga sabu mencapai 3,30 gram, sedangkan berat netto tercatat 0,31 gram," sebut dia.
Sebelum diserahkan ke polisi, pelaku AZ lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine di RSUD Dompu. Hasil pemeriksaan menyatakan kondisinya sehat dan dapat menjalani proses hukum.
Rahmadun menjelaskan, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal barang haram itu serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Terduga saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kami juga melakukan penyelidikan untuk menelusuri sumber barang dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut," ujarnya.
Saat ini, AZ beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Jelo Sangaji