LombokPost-Satresnarkoba Polres Bima menangkap seorang oknum anggota Polri berinisial HF yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
"Oknum polisi aktif HF sudah kami amankan," kata Kasatresnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah, Jumat (12/6).
Penangkapan terhadap HF merupakan hasil pengembangan dari penangkapan RW di Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha sekitar pukul 15.50 Wita, Jumat (5/6). Dari rumah RW, polisi menyita tiga paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,50 gram atau sekitar 1,20 gram netto.
Baca Juga: Istri Oknum Anggota Polres Dompu Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu
Polisi juga mengamankan plastik klip kosong, sedotan yang dimodifikasi, korek api gas, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp 16,23 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, RW mengaku memperoleh sabu dari HF yang berdomisili di Kecamatan Woha. "Dari pengakuan tersebut, kami lakulan pengembangan dan menggeledah rumah HF," jelasnya.
Saat penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, seperti alat hisap sabu atau bong dan plastik klip kosong.
Baca Juga: PKH Daerah Sasar 1.200 Keluarga, Pemkot Bima Targetkan Penerima Bertambah Tahun Depan
Setelah HF menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif, petugas melakukan pemeriksaan lebih intensif. Polisi kemudian menemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 0,04 gram. "Sabu itu disembunyikan di sela-sela kondom ponsel milik HF," ujarnya.
Kapolres Bima AKBP Muh Anton Bhayangkara Gaisar mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, HF diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. "Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mendalami sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan," katanya.
Selain menjalani proses pidana, HF juga diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal Polri. Pemeriksaan dilakukan Seksi Propam Polres Bima dan akan dilanjutkan di Propam Polda NTB.
"Yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polda NTB," katanya.
Saat ini, HF telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Propam Polres Bima sembari menunggu proses pemeriksaan lanjutan di Polda NTB.
Saat ini, HF dan RW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Jelo Sangaji