Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diduga Salahi Izin Tinggal, WNA Australia Pemilik Usaha Penginapan di Dompu Dideportasi

Jelo Sangaji • Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:18 WIB
WNA Australia berinisial PDN dideportasi karena menyalahi izin tinggal melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, beberapa hari lalu.
WNA Australia berinisial PDN dideportasi karena menyalahi izin tinggal melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, beberapa hari lalu.

 

LombokPost-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) Australia berinisial PDN, 54 tahun, setelah terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Dia dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (10/6).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Joko Widodo mengatakan, tindakan deportasi dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, PDN diketahui menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang dimilikinya.

"Petugas juga menemukan adanya ketidaksesuaian data dalam proses pengurusan izin tinggal serta keterlibatan langsung PDN dalam operasional usaha penginapan di Kabupaten Dompu," katanya, Jumat (12/6).

Baca Juga: Istri Oknum Anggota Polres Dompu Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), PDN dinilai melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan izin tinggal serta pemberian keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.

"Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus kami lakukan secara optimal guna mendukung penerapan kebijakan selective policy," jelas dia.

Menurutnya, tindakan deportasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

Baca Juga: TNI Bekuk Guru Honorer Pengedar Sabu dan Pil Tramadol di Dompu 

Pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bima guna memastikan seluruh ketentuan hukum yang berlaku dipatuhi.

"Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban keimigrasian sekaligus memastikan setiap warga negara asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. 

Editor : Jelo Sangaji
#wna Australia #salahi izin tinggal #Imigrasi Bima #deportasi