LombokPost-Anggota Satresnarkoba Polres Dompu Bripka HS sempat diamankan polisi. Dia diamankan berkaitan dengan penangkapan istrinya berinisial EES, 39 tahun, di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Namun Bripka HS kini telah dilepas usai menjalani pemeriksaan di Polres Bima. Sebelumnya, dia sempat diborgol saat proses penggerebekan di rumahnya di Desa Sandue, Minggu (7/6).
Kemudian, dia yang mengenakan baju hitam dan celana pendek warna krem diamankan ke Polres Bima.
Baca Juga: Istri Oknum Anggota Polres Dompu Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu
Kasatresnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah mengatakan, Bripka HS diamankan untuk dimintai keterangan mengenai aktivitas istrinya EES. "Iya, (Bripka HS) diamankan pada saat proses penggerebekan di TKP dan dibawa ke polres," kata dia dihubungi Lombok Post, kemarin.
Bripka HS menjalani pemeriksaan berjam-jam di Polres Bima. Namun dia hanya berstatus sebagai saksi. "Diambil keterangannya sebagai saksi," jelas dia.
Setelah pemeriksaan rampung, Bripka HS dipulangkan. Kendati demikian, polisi masih mendalami perannya dalam kasus peredaran sabu yang menyeret istrinya. "Kami kembalikan ke kesatuannya Polres Dompu sambil menunggu perkembangan lebih lanjut," ungkap Dediansyah.
Baca Juga: Diduga Salahi Izin Tinggal, WNA Australia Pemilik Usaha Penginapan di Dompu Dideportasi
Diketahui, istri Bripka HS yang bertugas di Polres Dompu berinisial EES diduga nyambi menjadi pengedar sabu. Perempuan 39 tahun ini ditangkap Satresnarkoba Polres Bima di rumahnya di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.
Penangkapan ibu bhayangkari tersebut dipimpin Kasatresnarkoba AKP Dediansyah sekitar pukul 20.00 Wita, Minggu (7/6).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di rumah terduga pelaku. Selanjutnya, Dediansyah memimpin anggotanya untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim kemudian melakukan penggerebekan di rumah perempuan yang diketahui oknum Bhayangkari Polres Dompu. Barang bukti awal yang diamankan yakni sabu seberat bruto 5,26 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yaitu klip kosong, kaca silinder, sedotan yang telah diruncingkan, tutup bong, dua unit telepon seluler, 20 butir pil tramadol, serta uang tunai Rp 22.092.500. "Uang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," duga Dediansyah.
Dalam pemeriksaan awal, EES mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Dia juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EL yang berdomisili di Kecamatan Sanggar.
Pelaku EES dan EL melakukan transaksi dengan sistem tempel atau ranjau di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
Editor : Jelo Sangaji