LombokPost-Anggota Satresnarkoba Polres Bima Kota menggelar operasi besar-besaran di kawasan yang dikenal sebagai kampung rawan narkoba di Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Sabtu (13/6).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kabagops Polres Bima Kota AKP Masdidin mengatakan, operasi dimulai sekitar pukul 15.00 Wita. Anggota dibagi menjadi dua tim untuk menyasar sejumlah target operasi (TO). "Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah yang menjadi perhatian dan rawan terhadap aktivitas narkoba," kata Masdidin, Minggu (14/6).
Baca Juga: Sempat Diamankan karena Istri Diduga Jual Sabu, Anggota Polres Dompu Bripka HS Kini Dipulangkan
Dari operasi tersebut, polisi pertama kali menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SU, 43 tahun, yang menjadi target operasi. Saat digeledah di sebuah bale-bale di Kelurahan Kumbe, petugas menemukan enam poket sabu.
Selain itu, polisi menyita satu dompet kecil, pipet sendok, satu telepon genggam dan uang tunai Rp 162 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah SU. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan sejumlah plastik klip kosong dan pipet sendok.
Baca Juga: Istri Oknum Anggota Polres Dompu Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu
Petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial IWE yang masuk dalam daftar target operasi. Namun, polisi tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Operasi kemudian berlanjut ke sejumlah titik lainnya di Kelurahan Kumbe. Dari rumah PPR, 26 tahun, polisi menemukan alat hisap sabu atau bong, kaca, plastik klip kosong, pipet sendok dan telepon seluler.
Penggerebekan berlanjut di rumah FA, 36 tahun. Di sana petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba, seperti plastik klip kosong, kaca dan gunting. "Kami temukan barang bukti di belakang rumahnya," jelas dia.
Sementara penggerebekan di rumah ANS, polisi mengamankan tiga orang berinisial ZAI, 26 tahun, ASR, 29 tahun, dan MU, 35 tahun. Dari lokasi tersebut, petugas menyita plastik klip kosong, kaca, dua timbangan digital, pipet sendok serta tiga unit telepon seluler.
Polisi juga menggeledah rumah MAS, 23 tahun, dan menemukan plastik klip kosong, pipet sendok serta korek api.
Tak hanya itu, di sebuah rumah kosong, petugas menemukan alat hisap sabu dan plastik klip kosong. "Total sabu yang disita dalam operasi tersebut memiliki berat bruto sekitar 1,36 gram," sebut Masdidin.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para terduga diduga memiliki peran sebagai pengedar maupun pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kumbe," tandasnya.
Editor : Jelo Sangaji