Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Calabai Dompu, Dua Orang Ditangkap

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Senin, 22 Juni 2026 | 13:16 WIB
Anggota Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan barang bukti sabu dan lainnya saat penangkapan I dan A, Minggu (21/6).
Anggota Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan barang bukti sabu dan lainnya saat penangkapan I dan A, Minggu (21/6).

 

LombokPost-Satresnarkoba Polres Dompu menangkap dua terduga pengedar sabu berinisial I, 50 tahun dan A, 25 tahun, dalam penggerebekan di Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Minggu (22/6) dinihari.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat bruto 9,12 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di Desa Calabai kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Kasatresnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Dompu Masuk Daerah dengan IPKD Terbaik Nasional

Sekitar pukul 02.30 Wita, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu Iptu Sumaharto bergerak menuju lokasi dan mengamankan I dan A. "Keduanya diduga pengedar sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, polisi menemukan 13 paket yang diduga berisi sabu seberat bruto 9,12 gram. Selain itu, petugas menyita timbangan digital, alat hisap atau bong, tabung kaca, plastik klip kosong, sekop sabu, telepon genggam, serta uang tunai Rp 1.894.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kedua terduga bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. "Kami masih menelusuri asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain," tegas dia.

Baca Juga: Bupati Dompu Ingatkan 200 PNS Baru Layani Masyarakat dengan Tulus

Pelaku I dan A dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Lombok Post
Pengedar Sabu Polres Dompu Dompu Narkoba