LombokPost-Terpidana kasus korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota Yanrik mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 juta, Senin (22/6). Dengan pengembalian tahap kedua ini, total uang yang telah disetor mencapai Rp 700 juta.
Penyerahan uang diwakili istri Yanrik, Suryani didampingi Penasihat Hukumnya Abdul Muis dan diterima Kajari Dompu Lusiana Bida bersama Kasi Pidsus I Made Heri Permana di kantor kejari Dompu.
Sebelumnya, pada Desember 2025, Yanrik melalui istrinya telah menyerahkan uang pengganti Rp 200 juta. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 944 juta.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Calabai Dompu, Dua Orang Ditangkap
Dengan total pengembalian mencapai Rp 700 juta, masih tersisa sekitar Rp 244 juta yang harus dibayarkan untuk melunasi seluruh kewajiban sebagaimana amar putusan pengadilan.
Penasihat Hukum Yanrik, Abdul Muis mengatakan pengembalian kerugian negara itu merupakan bentuk kepatuhan kliennya terhadap putusan pengadilan.
"Kami datang dan mengembalikan kerugian negara sebagai wujud warga negara yang patuh hukum. Klien kami melalui keluarganya terus berupaya memenuhi kewajiban yang dibebankan oleh putusan pengadilan," kata Muis.
Baca Juga: Dompu Masuk Daerah dengan IPKD Terbaik Nasional
Menurut dia, pengembalian dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keluarga terpidana. "Ini adalah bentuk tanggung jawab dan iktikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada," ujarnya.
Kajari Dompu Lusiana Bida menjelaskan, pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dari upaya pemulihan aset negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. "Pengembalian kerugian negara merupakan salah satu tujuan utama penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Lusiana.
Dia berharap iktikad baik tersebut terus berlanjut hingga seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti dapat dipenuhi.
"Uang yang telah diserahkan tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Editor : Jelo Sangaji