LombokPost-Satresnarkoba Polres Dompu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dua pemuda asal Kecamatan Woja berinisial S, 24 tahun, dan I, 18 tahun, diamankan bersama barang bukti sabu di Dusun Rasanggaro Timur, Desa Matua, sekitar pukul 22.00 Wita, Senin (22/6).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebut lokasi di Desa Matua kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Baca Juga: Dua Kurir Narkoba Jaringan Lombok-Bima Ditangkap, Polisi Sita Setengah Kg Sabu
Kasatresnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi memerintahkan anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Setelah memastikan informasi tersebut, petugas mendapati dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan melintas menggunakan sepeda motor dari arah gang menuju jalan raya.
"Anggota menghentikan dan mengamankan keduanya," kata Kasatresnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi, kemarin.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan dua saksi umum dan membacakan surat perintah tugas. "Dari hasil penggeledahan terhadap S, polisi menemukan satu kotak rokok berisi delapan plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,62 gram," sebut Rahmadun.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Proyek Puskesmas Dompu Kembalikan Kerugian Negara Rp 500 Juta
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu korek api gas, dan uang tunai Rp10 ribu.
Sementara dari tangan I, polisi menyita satu unit telepon genggam dan satu korek api gas. Sepeda motor yang digunakan kedua terduga juga turut diamankan.
Selanjutnya, kedua terduga bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Jelo Sangaji