Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ketua DPRD Dompu Desak Izin Pangkalan Elpiji Nakal Dicabut

Jelo Sangaji • Kamis, 25 Juni 2026 | 12:33 WIB
Ketua DPRD Dompu Muttakun bersama anggota dewan turun sidak di salah satu pangkalan elpiji bersubsidi di Kelurahan Kandai Satu, beberapa hari lalu.
Ketua DPRD Dompu Muttakun bersama anggota dewan turun sidak di salah satu pangkalan elpiji bersubsidi di Kelurahan Kandai Satu, beberapa hari lalu.

 

 

LombokPost-Ketua DPRD Dompu Mutakkun turun langsung mengecek distribusi gas elpiji 3 kilogram (kg) di sejumlah pangkalan di wilayah Kelurahan Kandai Satu.

Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas bersubsidi yang diduga dipicu penyaluran tidak tepat sasaran.

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua orang yang kedapatan membawa 20 tabung gas elpiji 3 kg oleh Polsek Dompu Kota, Minggu (19/6).

Berangkat dari temuan itu, Mutakkun bersama sejumlah anggota DPRD melakukan penelusuran ke pangkalan-pangkalan elpiji nakal. Kemudian, DPRD Dompu menggelar rapat koordinasi di kantor DPRD setempat, Rabu (24/6).

Baca Juga: Dua Pengendara Motor di Dompu Kedapatan Bawa Sabu

Rapat dipimpin langsung Mutakkun dan dihadiri pimpinan serta anggota Komisi II dan III DPRD Dompu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Polsek Dompu Kota, Unit Tipidter Polres Dompu, Camat Dompu, empat agen penyalur elpiji, serta perwakilan masyarakat sipil.

Mutakkun mengatakan, rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi guna memperbaiki tata kelola distribusi elpiji agar tepat sasaran dan tidak lagi disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Salah satu poin penting, rekomendasi pencabutan izin pangkalan yang terbukti menyalurkan gas subsidi kepada pengecer liar.

"Berdasarkan berita acara hasil interogasi yang dibuat Polsek Dompu Kota, Disperindag akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin bagi pangkalan yang terbukti menyalurkan elpiji kepada pengecer liar," tegas Mutakkun dihubungi Lombok Post.

Selain itu, agen penyalur diminta segera mengalihkan pasokan ke pangkalan terdekat apabila ada pangkalan yang izinnya dicabut, guna menjaga ketersediaan stok elpiji di tengah masyarakat. "Agen maupun pangkalan dilarang melibatkan pengecer liar dalam rantai distribusi gas subsidi. Agen juga dilarang memberi izin pangkalan lebih dari satu izin kepada masyarakat," katanya.

Dalam upaya memastikan elpiji 3 kg dinikmati masyarakat yang berhak, lanjut Mutakkun, pembelian gas bersubsidi nantinya harus menggunakan Kartu Keluarga (KK). Setiap pangkalan juga diwajibkan memiliki basis data pelanggan yang terverifikasi. 

"Penjualan diprioritaskan untuk warga sekitar pangkalan atau masyarakat yang berada dalam desa tempat pangkalan itu beroperasi," ujarnya.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Proyek Puskesmas Dompu Kembalikan Kerugian Negara Rp 500 Juta

Dewan menyepakati larangan penggunaan elpiji subsidi untuk usaha laundry maupun kegiatan pertanian. "Gas bersubsidi tersebut harus diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga sesuai aturan pemerintah," terangnya.

Untuk memperkuat pengawasan, DPRD mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Distribusi LPG yang difasilitasi Disperindag hingga tingkat desa. Stiap pangkalan diwajibkan memasang papan nama yang mencantumkan nomor WhatsApp pengaduan masyarakat agar laporan terkait dugaan penyimpangan distribusi dapat segera ditindaklanjuti.

"Kami mendorong Pertamina membangun SPBG (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas) guna mendukung distribusi energi yang lebih baik di daerah tersebut," desak dia.

Mutakkun menegaskan, pihaknya akan terus mengawal distribusi elpiji 3 kg agar subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. "Kami tetap awasi supaya distribusi elpiji tidak bocor ke pihak yang mengambil keuntungan pribadi," tandasnya. 

Editor : Jelo Sangaji
#Mutakkun #pangkalan elpiji nakal #DPRD Dompu #elpiji 3 kg #Dompu