Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Buru Pemesan Sabu Setengah Kilo di Bima, Belum Ada Tanda-tanda Dugaan Keterlibatan Oknum Dewan

Jelo Sangaji • Kamis, 25 Juni 2026 | 12:40 WIB
Anggota Satresnarkoba Polres Bima mengamankan barang bukti sabu setengah kg dari tangan dua kurir SH dan SL, Senin (22/6).
Anggota Satresnarkoba Polres Bima mengamankan barang bukti sabu setengah kg dari tangan dua kurir SH dan SL, Senin (22/6).

 

LombokPost-Satresnarkoba Polres Bima sedang memburu pemesan sabu 535 gram di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Hingga kini, identitas penerima barang haram tersebut masih dalam pendalaman polisi.

Diketahui, sabu setengah kilogram (kg) itu diselundupkan kurir asal Lombok Barat berinisial SH, 46 tahun, dan SL, 42 tahun. Namun sebelum menyerahkan barang haram kepada pemesan, polisi lebih dulu menangkapnya di Talabiu, Senin (22/6).

Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku mendapat perintah untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang yang berada di wilayah Desa Talabiu. "Identitas penerima masih didalami," kata Kasatresnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah, Rabu (24/6).

Baca Juga: Dua Kurir Narkoba Jaringan Lombok-Bima Ditangkap, Polisi Sita Setengah Kg Sabu

Informasi beredar menyebutkan, sabu tersebut memiliki keterkaitan dengan oknum dewan di Bima. Dediansyah tidak ingin berspekulasi dengan isu tersebut. Terlebih lagi, belum ada pengakuan dari kedua kurir. "Itu opini orang dan belum ada tanda-tanda mengarah ke sana," tegasnya.

Pengungkapan kasus penyelundupan sabu dalam skala besar ini berlangsung sekitar pukul 14.30 Wita Senin (22/6). Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah mobil yang diduga membawa sabu menuju Kabupaten Bima.

Berangkat dari laporan itu, Dediansyah memimpin anggotanya untuk memantau di jalan raya Desa Talabiu. Di sana, polisi menemukan mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan untuk menyelundupkan sabu.

Baca Juga: Kejati NTB Temukan PMH di Kasus Proyek Reklamasi Amahami Kota Bima

Tim mengikuti kendaraan tersebut hingga masuk ke salah satu gang di Desa Talabiu dan berhenti di tanah kosong. Petugas langsung menghentikan mobil tersebut dan menyergap SH dan SL.

Saat proses penangkapan, salah satu pelaku sempat melempar tas kain berwarna hijau keluar dari mobil. Namun, upaya itu berhasil digagalkan petugas.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar kristal bening yang diduga sabu di dalam tas tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa satu paket diduga sabu dengan berat bruto 535 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua kantong plastik hitam, satu tas kain hijau, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, dan satu unit mobil Avanza hitam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Kota Mataram. Paket sabu diambil dari seorang pria yang hanya dikenal dengan kode "06" di kawasan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, atas perintah seseorang berinisial BKT.

Setelah itu, keduanya diarahkan menuju kawasan Jempong, Kecamatan Sekarbela, untuk mengambil kendaraan yang digunakan membawa narkotika tersebut ke Bima.

Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bima.

Editor : Jelo Sangaji
#Polres Bima #DPRD Bima #Penyelundupan sabu #Narkoba