Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejari Dompu Periksa Sekdes Hingga Bendahara Desa Tekasire Terkait Pengadaan Tanah Lapangan

Jelo Sangaji • Sabtu, 27 Juni 2026 | 21:28 WIB
Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan.
Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan.

 

LombokPost-Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lapangan sepak bola Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Dompu, tahun 2024 terus berlanjut. 

Kejari Dompu telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pemerintah desa dan tim pengadaan tanah. "Kami sudah periksa tim 9 , sekdes (sekretaris desa), dan bendahara," kata Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan dihubungi Lombok Post, Jumat (26/6).

Menurut dia, pemeriksa saksi masih berlanjut dan akan menyasar kepala desa. Namun jadwal pemanggilan masih diagendakan. "Kades belum diperiksa," jelas dia.

Baca Juga: Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lapangan Desa Tekasire, Potensi Kerugian Negara Rp 655 Juta

Danny memastikan Kades Tekasire tetap akan dipanggil, karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyelidikan. Hanya saja, dia belum mengetahui jadwal pemeriksaannya. "Kapan pemeriksaan kades, itu kewenangan penyelidik. Nanti kalau sudah diperiksa pasti kita jawab sudah," terang dia.

Penyelidikan kasus pengadaan tanah ini berawal dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. Dalam audit tersebut ditemukan potensi kerugian keuangan desa mencapai Rp 655.716.340.

Dugaan penyimpangan mencakup beberapa aspek. Di antaranya, pengadaan tanah lapangan yang masih berstatus sertifikat hak milik (SHM) dalam kondisi diagunkan oleh pihak pertama di bank saat proses pembayaran berlangsung.

Baca Juga: Gegara Cekcok di Medsos, Dua Pria di Dompu Dipanah, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

Dalam perjanjian awal disebut tidak diagunkan, tetapi faktanya hingga pembayaran ketiga tanah masih diagunkan. Bahkan saat LHP keluar, statusnya masih diagunkan, baru beberapa hari lalu ditebus.

Selain itu, ditemukan dugaan pelanggaran dalam pembayaran honorarium tim sembilan pengadaan tanah yang tidak sesuai ketentuan Perdes Nomor 5 Tahun 2024 dan Perdes Nomor 3 Tahun 2025.

Temuan lain, adanya kegiatan peningkatan atau perataan lahan yang dilakukan sebelum tanah tersebut sah menjadi aset desa.

"Tanah belum sah sebagai aset desa, tetapi sudah dilakukan perataan. Potensi kerugian juga muncul di situ. Inspektorat hitungnya total loss ,” ungkap Danny sebelumnya.

Dari total potensi kerugian, sekitar Rp 547 juta disebut berasal dari pengadaan tanah. Sementara anggaran awal yang dialokasikan desa mencapai Rp 900 juta. Namun, berdasarkan informasinya, harga riil pembelian tanah diduga tidak lebih dari Rp 300 juta.

Editor : Jelo Sangaji
#desa tekasire #pengadaan tanah lapangan #Kejari Dompu #Dompu