LombokPost-Satresnarkoba Polres Dompu menangkap dua pria berinisial F, 22 tahun, dan K, 39 tahun, dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Nangatumpu, Kecamatan Manggelewa, Dompu, sekitar pukul 22.00 Wita, Sabtu (4/7).
Operasi tersebut dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas memastikan keberadaan para terduga di lokasi.
Baca Juga: Dipadukan dengan Program Dompu Melayani, Bupati Bambang Minta OPD Keroyokan Sukseskan TMMD Ke-129
Tim Opsnal selanjutnya bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua terduga. Selanjutnya, penggeledahan badan maupun rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan poket sabu. Selain itu, diamankan pula alat hisap (bong), plastik klip, pipet modifikasi, telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Dalam penggerebekan itu, dua orang ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,67 gram," katanya, Minggu (5/7).
Baca Juga: Jaksa Kantongi Hasil Audit Dana Hibah PKK Dompu
Saat ini, F dan K masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan perkara, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. "Jaringan masih kami dalami," ujarnya.
Kini, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Jelo Sangaji