LombokPost-Polres Dompu mengungkap empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) selama Operasi Jaran Rinjani 2026. Lima tersangka yang terdiri dari dua target operasi (TO) dan tiga non-target operasi berhasil digulung.
Kasus pertama, pencurian kabel gardu listrik milik PT PLN (Persero) di Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa. Polisi menangkap tersangka berinisial MJ, 21 tahun.
Pelaku diduga membuka baut gardu menggunakan kunci pas, kemudian memotong kabel listrik dengan tang pemotong sebelum membawa kabur kabel tersebut.
"Akibat aksi itu, PT PLN mengalami kerugian sekitar Rp 196 juta," kata Wakapolres Dompu Kompol Tohir didampingi Kasatreskrim Iptu Fitrawan Dwi Ramadhani dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Suardika, Senin (6/7).
Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Kempo Dompu, Sita Belasan Poket Sabu Siap Edar
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kabel NYY ukuran 70 dan 95, satu tang pemotong kabel, dua tang jepit, serta satu kunci pas ukuran 24.
Kasus kedua juga berkaitan dengan pencurian kabel gardu listrik milik PLN yang terjadi di Desa Sari Tatanga, Kecamatan Pekat. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial W, 28 tahun, dan MRA, 21 tahun.
Keduanya diduga membongkar gardu listrik menggunakan kunci pas sebelum memotong kabel yang masih terpasang. Akibat kejadian tersebut, PT PLN mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta.
Baca Juga: Gerebek Dua Pengedar Narkoba di Manggelewa Dompu, Polisi Sita Puluhan Poket Sabu
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kabel NYY ukuran 70 dan 95, satu tang pemotong kabel, dua tang jepit, serta satu kunci pas ukuran 24.
Kasus ketiga merupakan pencurian telepon seluler di Lingkungan Sawete Barat, Kelurahan Bali. Tersangka berinisial M alias Mul, 23 tahun, diduga memanfaatkan kondisi pintu rumah korban yang terbuka untuk masuk dan mengambil satu unit iPhone 8 yang sedang diisi daya. Ponsel tersebut kemudian dijual oleh pelaku. "Anggota berhasil mengamankan kembali barang bukti berupa satu unit iPhone 8," sebutnya
Sementara kasus keempat merupakan pencurian ternak yang terjadi di depan Kantor BKKBN, Kelurahan Dorotangga. Dalam kasus itu, polisi menangkap tersangka GN, 29 tahun, yang diduga mencuri seekor kambing milik korban saat situasi di lokasi dalam keadaan sepi. "Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dan kini masih menjalani proses penyidikan," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Dompu Iptu Fitrawan Dwi Ramadhani menambahkan, seluruh perkara yang berhasil diungkap masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan kejahatan yang terkait. "Semuanya masih kami dalami," tambah dia.
Editor : Jelo Sangaji