LombokPost-Satresnarkoba Polres Dompu menangkap pengedar sabu berinisial DP, 35 tahun, di Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu'u.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan poket sabu dengan berat bruto 6,67 gram, alat isap sabu (bong), tabung kaca, pipet modifikasi, klip plastik kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp 8.030.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah terduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika, Kamis siang (9/7).
Tim diterjunkan untuk memastikan informasi yang diterima. "Setelah mengumpulkan bahan keterangan, polisi memastikan keberadaan DP dan langsung melakukan operasi penangkapan," katanya, Jumat (20/7).
Operasi itu dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu Sumaharto. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati DP berada di depan rumahnya dan langsung mengamankannya.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah terduga, polisi menemukan sejumlah paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet dan kotak rokok.
"Saat ini, DP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Petani di Dompu Tuntut Kenaikan Harga Tebu, Sempat Tutup Akses ke PT SMS
Pelaku DP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Jelo Sangaji