LombokPost-Polsek Dompu mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda asal Kabupaten Bima. Sementara, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Dusun O'o Barat, Desa O'o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, sekitar pukul 23.00 Wita, Sabtu (11/7).
Korban diketahui bernama Sahrudin, 18 tahun, warga Dusun Rora, Desa Rora, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar dan pembengkakan pada hidung hingga mengeluarkan darah, luka pada bagian kening, serta mengeluhkan sakit di bagian kepala. "Dua orang sudah ditangkap. Rekannya yang lain masih diselidiki," kata Kapolsek Dompu Ipda Sarbani, Senin (13/7).
Baca Juga: Pemkab Dompu Proyeksikan Pendapatan Daerah 2027 Rp 1,11 Triliun
Kedua pelaku berinisial RM, 18 tahun, dan HA, 16 tahun, warga Desa Manggenae, Kecamatan Dompu. "Identitas empat pelaku lain sudah kami kantongi," jelas dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus tersebut diduga dipicu persoalan pribadi yang berawal dari komunikasi melalui media sosial. Salah seorang pelaku diduga menggunakan telepon genggam milik seorang perempuan untuk menghubungi korban dan mengajaknya bertemu.
Saat korban tiba di lokasi, dia dikejar lalu dianiaya secara bersama-sama oleh beberapa orang menggunakan tangan kosong dan benda tumpul.
Baca Juga: Warga di Dompu Lapor Kemalingan Elpiji Hingga Pupuk, Ternyata Pelaku Anak Angkat
Usai kejadian, korban dievakuasi dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dompu. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengamankan dua terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan Unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut.
Sarbani menegaskan, pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum," tegasnya.
Editor : Jelo Sangaji