LombokPost-Pria berinisial I, 33 tahun, warga Kelurahan Bada, Dompu, digelandang ke Polres Dompu. Dia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Pelaku I ditangkap dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 23.30 Wita, Kamis malam (16/7). Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita belasan poket sabu siap edar.
Kasatresnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Baca Juga: Puskesmas Nangakara Ditetapkan Jadi BLUD, Bupati Dompu Minta Tinggalkan Pola Layanan Pasif
Tim turun menyelidiki dan pemantauan sebelum akhirnya memastikan keberadaan I di rumah yang menjadi sasaran operasi. "Saat anggota masuk ke dalam rumah, terduga I ditemukan berada di dalam kamar dan diduga tengah membungkus paket sabu," kata dia.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket dan sejumlah plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 6,39 gram. Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, alat isap sabu (bong), pipet modifikasi, korek api gas, telepon genggam, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga I, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri sumber perolehan sabu dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," tandasnya.
Baca Juga: Dijebak Pakai Akun Cewek, Ajak Ketemuan, Syahrudin Dikeroyok Enam Remaja di Dompu
Pelaku I beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Jelo SangajiSumber : Lombok Post