Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Jagung Rp 3,8 Miliar, Polisi Didesak Tetapkan Anak Eks Bupati Bima Sebagai Tersangka

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 14:37 WIB
Gedung Polres Bima Kota di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bima. (Dok Lombok Post)
Gedung Polres Bima Kota di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bima. (Dok Lombok Post)

LombokPost-Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Rahmat Saputra alias Man belum ada kejelasan. Padahal, laporan masuk ke Polres Bima Kota sejak November 2025.

Anak mantan Bupati Bima periode 2014-2015 Syafruddin ini masih berstatus sebagai saksi terlapor. 

"Belum ada penetapan tersangka," kata pelapor Alfisahrin dihubungi Lombok Post, Senin (27/7).

Kasus tersebut sedang ditangani Satreskrim Polres Bima Kota dan telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan dengan nomor SP. Lidik/1779/XI/Res.1.11/2025/Reskrim. Dalam proses penyelidikan, saksi korban maupun pihak terlapor telah dimintai keterangan oleh penyidik. "Saya sudah diperiksa sebagai saksi korban. Sekitar tiga kali kalau tidak salah," ungkapnya.

Baca Juga: Anak Eks Bupati Bima Dipolisikan, Diduga Gelapkan Uang Bisnis Jagung Rp 3,8 Miliar

Terakhir, penyidik memanggil Alfisahrin untuk menghadiri mediasi pada 3 Maret 2026 di Polres Bima Kota. Saat itu pelapor diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. "Dokumen-dokumen berkaitan dengan penjualan jagung sudah saya serahkan ke penyidik," ungkapnya.

Dia mendesak polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena menurutnya, bukti-bukti yang diperlukan sudah diserahkan semuanya. "Saya meminta agar diusut tuntas dan segera ditetapkan tersangka," desaknya.

Kasi Humas Polres Bima Kota Ipda Baiq Fitria Ningsih yang dikonfirmasi mengenai laporan tersebut belum memberikan tanggapan atas pesan singkat yang dikirim Lombok Post.

Baca Juga: Eks Timses Bupati Bima Kembali Segel Sekolah, Tolak Kepsek Baru SMPN 2 Raba Wawo

Diketahui, Alfisahrin dan Junari mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 3,8 miliar. Peristiwa itu terjadi pada Juli hingga September 2024 di Pelabuhan Bima, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Rahmat Saputra meminta kedua korban membantu mengakomodasi dan mendistribusikan jagung dari wilayah Kecamatan Donggo dan Kecamatan Soromandi dengan total lebih dari 2.000 ton.

"Pada awal kerja sama, proses transaksi disebut berjalan lancar selama kurang lebih dua bulan," kata Alfisahrin.

Namun, memasuki September 2024 masih terdapat sisa jagung sekitar 793 ton dengan nilai pembayaran sekitar Rp 3,8 miliar. "Sisanya ini belum dibayarkan kepada kami berdua," jelas dia.

Alfisahrin menyebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, dana pembayaran jagung tersebut telah diserahkan oleh pihak PT Mega Perkasa Subur kepada Julkarnain selaku pemegang kontrak, yang selanjutnya dipercayakan kepada Rahmat Saputra.

"Informasi yang kami terima, jagung sudah dibayar, tapi uang belum diberikan kepada kami," ungkapnya.

Baca Juga: Calon Kasek 'Titipan' Tak Lolos, Sekolah Disegel, Pemkab Bima: Jabatan Bukan Kebutuhan Kelompok

Dia juga menyebut, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah ditempuh. Namun, hingga kini mediasi belum membuahkan hasil. "Terlapor belum menunjukkan adanya itikad baik," katanya.

Alfisahrin menerangkan, saat mediasi yang dijadwalkan di kediaman Rahmat Saputra tidak menemui titik terang. Karena Rahmat Saputra tidak hadir. "Komunikasi melalui telepon maupun pesan singkat tidak direspons," terang dia.

Merasa dirugikan, Alfisahrin melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Bima Kota pada 18 November 2025.

Pengacara Terlapor Sebut Bukan Ranah Pidana tapi Perdata

Sementara, Penasihat Hukum Rahmat Saputra, Muhammad Akbar membenarkan kliennya telah dilaporkan. Namun, dia menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum naik ke tahap penyidikan.

"Terkait laporan terhadap kliennya itu belum naik sidik, jadi itu masih tahap penyelidikan. Kami dari pihak terlapor akan meminta agar memeriksa ahli bahwa ini bukan ranah pidana," ujar dia dihubungi wartawan.

Dia juga menulis informasi yang berkembang dan menyudutkan kliennya. "Jadi, banyak berita yang beredar bahwa klien kami sudah jadi tersangka, itu hoaks semua," tegas Akbar.

Akbar mengatakan, kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dan juga pernah mengikuti proses mediasi.

"Klien kami sudah pernah dimintai keterangan, bahkan sudah pernah mediasi. Sudah kami bilang, ini silakan dibawa ke ranah perdata, kami yakini ini bukan ranah pidana," ujarnya.

Sebelum dirinya menjadi penasihat hukum Rahmat Saputra, kedua belah pihak pernah melakukan mediasi. Namun, saat itu kliennya merasa berada di bawah tekanan karena mediasi dihadiri sejumlah pihak.

"Mereka pernah melakukan upaya mediasi, tetapi klien kami waktu itu merasa tertekan karena dimediasi oleh pihak-pihak oknum aparat dan lain sebagainya. Sehingga dia memberikan jaminan pada waktu itu. Tapi terkait jaminan itu kami akan minta kembali setelah adanya hasil laporan mereka ini," katanya.

Baca Juga: Kejari Bima Selidiki Dugaan Korupsi Dana KUR, Lima Pejabat BRI dan 31 Nasabah Diperiksa

Akbar menjelaskan jaminan yang dimaksud berupa sertifikat tanah. "Kalau tidak salah, sertifikat masih dipegang oleh oknum aparat," ujarnya.

Dia menegaskan kliennya siap memenuhi kewajiban apabila nantinya ada putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum.

"Kalau soal ganti rugi, tanggapan saya, jadi seperti ini, silakan tempuh jalur perdata, bagaimana pun hasil putusan perdata, klien kami siap untuk membayarnya," pungkasnya.

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Lombok Post
bisnis jagung Penipuan Bima penggelapan Bupati Bima