Usut Kasus Korupsi KUR di Dua Unit Cabang, BRI Raba Bima Tegaskan Komitmen Zero Tolerance terhadap Fraud

Nurul Hidayati • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 13:15 WIB
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Raba Bima.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Raba Bima.

LombokPost – Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Raba Bima memberikan penjelasan resmi terkait langkah hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Ini mengenai dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di dua unit kerja BRI di wilayah Bima.

Manajemen menegaskan bahwa penanganan perkara oleh aparat penegak hukum tersebut berawal dari hasil pengungkapan audit internal perbankan.

Baca Juga: Kejari Bima Selidiki Dugaan Korupsi Dana KUR, Lima Pejabat BRI dan 31 Nasabah Diperiksa

"Kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bima tersebut merupakan hasil pengungkapan dari internal BRI. Atas kasus tersebut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum pekerja yang bersangkutan berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Desember 2025," kata Branch Office Head BRI Raba Bima  Gugun Sundawa.

Sanksi Pemecatan dan Penghormatan Proses Hukum

Pihak manajemen memastikan bahwa sanksi administratif tertinggi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah dijatuhkan kepada oknum pekerja yang terbukti terlibat sejak akhir tahun lalu.

Baca Juga: UMKM Punya Banyak Pilihan: Selain BRI, KUR Bank Mandiri Juga Tawarkan Bunga 6 Persen dan Plafon hingga Rp500 Juta!

Langkah ini diambil sebagai wujud nyata komitmen perbankan dalam membersihkan lingkungan kerja dari praktik kecurangan (fraud).

Selain memberikan sanksi internal, BRI juga mengapresiasi dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dijalankan oleh Kejari Bima dalam mengusut tuntas perkara korupsi dana KUR tersebut.

Komitmen Penerapan Prinsip Good Corporate Governance

Baca Juga: UMKM Kian Berdaya: BRI Hadirkan Bunga Spesial KUR, Pengajuan Kini Lebih Cepat Secara Online!

Branch Office Head BRI Raba Bima, Gugun Sundawa, menegaskan bahwa instansinya senantiasa proaktif dan terbuka dalam membongkar setiap indikasi kecurangan di lingkungan operasional perbankan.

BRI secara konsisten menerapkan kebijakan zero tolerance (nol toleransi) terhadap setiap pelanggaran hukum maupun kode etik kerja. Langkah tegas ini dilakukan guna menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) serta menjaga kepercayaan masyarakat dan nasabah terhadap integritas layanan keuangan BRI.

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Lombok Post Online
BRI Raba Bima Korupsi KUR Bima Fraud Perbankan Zero Tolerance Kejari Bima