LombokPost-Polres Dompu menangani kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu, Minggu (26/7).
Selain dugaan pencabulan, peristiwa tersebut juga memicu dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap terduga pelaku berinisial HH, 42 tahun, serta perusakan barang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula sekitar pukul 11.00 Wita di area persawahan Desa Tekasire. Korban yang identitasnya disamarkan dengan inisial Bunga diduga menjadi korban pencabulan oleh pria asal Kecamatan Belo, Bima.
Informasi tersebut kemudian memicu kemarahan warga. Sekitar pukul 11.30 Wita, di lokasi yang sama, diduga terjadi pengeroyokan terhadap HH.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 12.00 Wita, massa mendatangi pondok milik HH di Dusun Mekar, Desa Tekasire.
Massa diduga merobohkan pondok dan membakar sejumlah barang milik terduga pelaku. Personel Polsek Manggalewa kemudian tiba di lokasi untuk mengamankan situasi.
Kapolsek Manggalewa Iptu Zainal Arifin mengatakan, pihaknya segera mengevakuasi HH guna menghindari aksi main hakim sendiri.
"Tindakan ini murni bertujuan menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari ancaman massa yang sedang emosi. Kami membawanya ke Mapolsek Manggalewa untuk diamankan sementara sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," katanya, Rabu (29/7).
Baca Juga: Puskesmas Nangakara Ditetapkan Jadi BLUD, Bupati Dompu Minta Tinggalkan Pola Layanan Pasif
Kasatreskrim Polres Dompu Iptu Fitrawan Dwi Ramadhani membenarkan pihaknya kini menangani tiga laporan yang saling berkaitan, yakni dugaan pencabulan terhadap anak, dugaan pengeroyokan, dan dugaan perusakan barang.
"Kami telah menerima dan memproses tiga laporan terpisah yang saling berkaitan, yaitu pencabulan terhadap anak, pengeroyokan, dan perusakan barang," kata dia.
Penyidik telah melakukan visum et repertum, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta berkoordinasi dengan DP3A dan psikolog. "Seluruh aspek kasus ini akan kami dalami secara transparan dan berkeadilan," jelasnya.
Dia juga meminta keluarga korban maupun pihak-pihak terkait untuk bersabar, berkoordinasi dengan penyidik, serta tidak melakukan tindakan provokasi ataupun main hakim sendiri. "Kami akan transparan dalam memproses tiga kasus ini," imbau dia.
Editor : Jelo SangajiSumber : Lombok Post