Pemkot Bima Pasang Tapping Device di Restoran hingga Hotel, Cegah Kebocoran Pajak Secara Real Time

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 17:15 WIB
Pemkot Bima memasang memasang alat perekam transaksi (tapping device) di sejumlah restoran, rumah makan, kafe, hotel, hingga penginapan, Kamis (30/7).
Pemkot Bima memasang memasang alat perekam transaksi (tapping device) di sejumlah restoran, rumah makan, kafe, hotel, hingga penginapan, Kamis (30/7).

 

LombokPost-Pemkot Bima mulai memperketat pengawasan penerimaan pajak daerah dengan memasang alat perekam transaksi (tapping device) di sejumlah restoran, rumah makan, kafe, hotel, hingga penginapan.

Perangkat tersebut dipasang untuk memastikan seluruh transaksi yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tercatat secara elektronik dan terhubung langsung ke sistem pemerintah daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima Siswadi mengatakan, pemasangan alat itu bukan untuk membebani pelaku usaha, melainkan memperkuat tata kelola perpajakan agar lebih transparan dan akuntabel.

"Alat perekam transaksi ini membantu memastikan setiap transaksi yang menjadi objek PBJT tercatat secara otomatis dan terintegrasi dengan sistem pemerintah daerah. Dengan demikian, pelaporan dan penyetoran pajak dapat dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan akuntabel," ujar Siswadi, Kamis (30/7).

Baca Juga: Pemkot Bima Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Proyek RSUD, Berdalih Kesalahan Administratif

Program tersebut merupakan hasil kerja sama BPKAD Kota Bima dengan Bank NTB Syariah Cabang Bima. Seluruh perangkat yang dipasang telah terhubung dengan Dashboard Aplikasi Perekam Pajak Daerah sehingga transaksi dapat dipantau pemerintah secara real time.

Menurut Siswadi, digitalisasi pengawasan transaksi menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menekan potensi kebocoran penerimaan daerah. Selain itu, sistem ini juga diharapkan menciptakan perlakuan yang setara bagi seluruh wajib pajak tanpa mengganggu aktivitas usaha.

"Pengawasan dilakukan secara elektronik sehingga lebih efektif, namun tetap tidak menghambat operasional pelaku usaha," jelasnya.

Saat ini, Pemkot Bima memperoleh kuota sebanyak 28 unit tapping device. Dari jumlah tersebut, 21 unit telah dipasang pada 15 pelaku usaha sektor makanan dan minuman serta enam usaha perhotelan.

Baca Juga: Dua Sekawan di Bima Nekat Curi Kotak Amal dan Tabung Gas demi Beli Sabu-Judol

Sejumlah pelaku usaha yang telah menggunakan perangkat tersebut di antaranya Rocket Chicken Bima, Pizza Hut Bima, Kafe Beginning, Warung Anda, Bakso Burjo 1, Bakso Jepara, Bakso Moms Danish, Bakmi Juragan, Mi Luna, hingga sejumlah tenant di Food Box. Sementara untuk sektor perhotelan meliputi Hotel Marina, Marina Inn, Hotel Mutmainnah, Hotel Lambitu, Hotel Lila Graha, dan Hotel Favorit.

Siswadi menegaskan pajak yang dipungut dari konsumen bukan merupakan tambahan keuntungan pelaku usaha. Dana tersebut merupakan hak pemerintah daerah yang wajib disetorkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ssya mengimbau seluruh wajib pajak agar memungut, melaporkan, dan menyetorkan PBJT secara benar serta tepat waktu," imbau dia.

Selain pemasangan perangkat, BPKAD Kota Bima juga akan terus melakukan sosialisasi, pendampingan, monitoring, dan evaluasi kepada para wajib pajak agar implementasi sistem berjalan optimal. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Baca Juga: Mantan Pejabat Dikbudpora Bima Segera Disidang dalam Kasus Pungli Tunjangan Guru Terpencil di Bima

Siswadi juga mengajak pelaku usaha yang belum menggunakan tapping device agar segera berkoordinasi dengan BPKAD Kota Bima sehingga seluruh transaksi usaha dapat tercatat melalui sistem digital. Dia berharap digitalisasi pengawasan pajak tersebut mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Semakin optimal penerimaan pajak daerah, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," pungkasnya. 

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Lombok Post
tapping device alat perekam transaksi Pajak Pemkot Bima