Pria di Bima Nekat Selundupkan Sabu dalam Tahu Isi ke Sel Tahanan

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 13:02 WIB
Pelaku AR ketahuan hendak menyelundupkan sabu ke dalam Rutan Polres Bima Kota, Jumat (31/7).
Pelaku AR ketahuan hendak menyelundupkan sabu ke dalam Rutan Polres Bima Kota, Jumat (31/7).

LombokPost-Aksi nekat AR, 21 tahun, dipergoki polisi. Dia ketahuan hendak menyelundupkan narkotika sabu ke dalam ruang tahanan Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Untuk mengelabui petugas jaga tahanan, AR menyembunyikan sabu di dalam tahu isi. Rencananya, sabu tersebut hendak diberikan kepada rekannya yang menjadi tahanan kasus narkoba.

Kasattahti Polres Bima Kota Iptu Jufri Prasojo mengatakan, upaya penyelundupan berhasil digagalkan berkat ketelitian petugas jaga saat memeriksa barang bawaan pengunjung.

"Benar, telah terjadi upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam sel tahanan melalui makanan. Namun berkat kesigapan dan ketelitian anggota jaga, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diserahkan kepada tahanan," kata Jufri, Jumat (31/7).

Baca Juga: Pemkot Bima Pasang Tapping Device di Restoran hingga Hotel, Cegah Kebocoran Pajak Secara Real Time

Peristiwa itu bermula saat AR datang ke Mapolres Bima Kota untuk membesuk rekannya, RJ, 23 tahun, yang sedang menjalani penahanan dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Sesuai prosedur, petugas jaga yang dipimpin Aiptu Abdul Hafid memeriksa seluruh barang bawaan pengunjung. "Saat itu, AR membawa makanan berupa tahu isi yang dikemas menggunakan gelas air mineral," jelasnya.

Ketika proses pemeriksaan berlangsung, AR tiba-tiba menunjukkan sikap gelisah dan berusaha meninggalkan lokasi. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas segera menghentikan dan memanggil kembali AR untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Baca Juga: Pemkot Bima Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Proyek RSUD, Berdalih Kesalahan Administratif

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu poket sabu seberat sekitar 0,5 gram. "Barang haram tersebut disembunyikan di dalam salah satu potong tahu isi," ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AR mengaku sabu tersebut merupakan pesanan RJ yang berada di dalam sel tahanan. Atas pengakuan itu, keduanya kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Jufri menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa prosedur pemeriksaan terhadap setiap pengunjung dan barang bawaan di ruang tahanan diterapkan secara ketat.

"Seluruh barang bawaan pengunjung akan selalu diperiksa secara teliti sesuai standar operasional prosedur. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rumah tahanan," tegasnya.

Dia mengimbau keluarga maupun kerabat tahanan agar tidak mencoba menyelundupkan barang-barang terlarang ke dalam ruang tahanan.

"Kami memastikan setiap barang bawaan pengunjung akan diperiksa secara menyeluruh demi menjaga keamanan serta mencegah peredaran narkotika di lingkungan rumah tahanan," tambah dia.

Baca Juga: Dua Sekawan di Bima Nekat Curi Kotak Amal dan Tabung Gas demi Beli Sabu-Judol

Saat ini, Satresnarkoba Polres Bima Kota masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua terduga pelaku.

Akibat perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun.

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Lombok Post
tahu isi sabu Polres Bima Kota Bima selundupkan sabu