Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Dorotangga Dompu, Sita Sabu 20,46 Gram

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 15:32 WIB
Anggota Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan barang bukti sabu dan lainnya, beberapa hari lalu.
Anggota Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan barang bukti sabu dan lainnya, beberapa hari lalu.

LombokPost-Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pria berinisial MD, 49 tahun, warga Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 20,46 gram.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.20 Wita di sebuah rumah di Lingkungan Seratalaka, Kelurahan Dorotangga, Dompu, akhir pekan lalu. Penggerebekan MD ini dikendalikan langsung Kasatresnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi.

"Penangkapan MD setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut," kata Rahmadun, Senin (3/8).

Baca Juga: 33 Nama Tiga Besar Calon Kepala OPD Sudah di Tangan Bupati Dompu

Dia menjelaskan, tim opsnal terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah dinyatakan valid, petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga yang saat itu berada di dalam rumah.

"Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan dua orang saksi umum. Sebelum penggeledahan, petugas juga memperlihatkan surat perintah tugas," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu dengan berat bruto 20,46 gram. Selain itu, turut diamankan beberapa klip plastik transparan, alat hisap atau bong, korek api gas yang telah dimodifikasi, gunting, pipet modifikasi, tutup botol modifikasi, serta dua unit telepon seluler merek Oppo dan Vivo.

Baca Juga: Polisi Janji Transparan Tangani Kasus Dugaan Pencabulan Berujung Pengeroyokan di Manggelewa Dompu

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap MD. "Kami sedang mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tegasnya.

Atas perbuatannya, MD dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, maupun Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Lombok Post
Pengedar Sabu Polres Dompu Dompu Narkoba