LombokPost-Anggota Polsek Woha menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial ZA, Selasa (4/8). Dari tangan pria 43 tahun ini, polisi menyita empat paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pelaku ZA warga Dusun Sukamaju, Desa Tente, Kecamatan Woha dibekuk sekitar pukul 15.00 Wita setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
"Jadi, kami terima laporan maraknya peredaran narkoba di kawasan Kompleks Pasar Desa Tente," kata Kapolsek Woha AKP Muhtar, kemarin.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal. Setelah memastikan informasi yang diperoleh, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan. "Anggota menyergap ZA dan menggeledahnya," jelas dia.
Baca Juga: Pabrik Garam di Bima Merugi, Produksi Hanya Saat Ada Pesanan
Dari penggeledahan badan, petugas menemukan empat sabu di saku kiri celana terduga pelaku. Selain empat paket sabu, polisi turut mengamankan alat hisap sabu, korek api, dan satu unit telepon genggam.
"Kami juga amankan uang tunai Rp 23.210.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," sebut dia.
Usai diamankan, ZA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Woha. Selanjutnya, ZA diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Kami masih dalami jaringan ZA," tambah dia.
Editor : Jelo SangajiSumber : Lombok Post