Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Nggembe Bima, Empat Orang Diangkut

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 18:05 WIB
Pengedar sabu dan tiga rekannya diamankan bersama barang bukti di Polsek Bolo, Kamis (6/8).
Pengedar sabu dan tiga rekannya diamankan bersama barang bukti di Polsek Bolo, Kamis (6/8).

LombokPost-Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Empat orang diangkut dan 10 poket yang diduga narkotika jenis sabu disita.

Penggerebekan dilakukan personel Polsek Bolo sekitar pukul 16.20 Wita di sebuah rumah yang berada di Gang Kolam Amazon, RT 005/RW 003, Desa Nggembe, Kamis (6/8).

Plh Kapolsek Bolo Iptu Zuhdar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut," kata Zuhdar, Jumat (7/8).

Baca Juga: Polisi Tangkap Warga Mataram Pemilik 5,6 Kg Ganja di Sebuah Kafe di Sumbawa Barat 

Mendapat informasi tersebut, Zuhdar bersama personelnya langsung menuju lokasi. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap orang maupun area sekitar rumah.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Salah satu yang diamankan berinisial FR, 30 tahun.

"Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 10 poket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar," sebutnya.

Baca Juga: Mulai Dikerjakan, Proyek Pengendali Banjir Kota Bima Sedot Anggaran Rp 62 Miliar

Selain 10 poket sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp 550 ribu, alat hisap, dan empat unit telepon genggam. Zuhdar mengatakan barang bukti tersebut diduga milik FR.

Sementara tiga orang lainnya masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan guna mengetahui keterlibatan masing-masing. "BB yang diamankan tersebut merupakan milik terduga pelaku FR," jelasnya.

Keempat orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keempat orang tersebut. "Kami masih dalami untuk mengetahui peran masing-masing keempat orang itu," kata Dediansyah.

Polisi belum bisa menyimpulkan apakah keempatnya memiliki keterlibatan dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

Jika hasil pemeriksaan dan alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana narkotika, mereka akan diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti keterlibatan, mereka akan berstatus sebagai saksi dan dipulangkan.

Baca Juga: Wali Kota Bima Warning Kontraktor Proyek Gedung Rawat Inap RSUD: Jangan Abaikan Kualitas!

"Tetapi apabila tidak, maka statusnya hanya sebagai saksi dan akan dipulangkan," tandasnya.

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Lombok Post
polsek bolo Pengedar Sabu Polres Bima Bima