LombokPost - Polsek Tambora mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
Empat orang diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak Kamis malam (6/8) hingga Jumat (7/8).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan poket sabu siap edar, uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, serta sejumlah telepon genggam.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Nggembe Bima, Empat Orang Diangkut
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial SB, 39 tahun, AR, 46 tahun, FA, 29 tahun, dan YA, 38 tahun. FA merupakan perempuan, sedangkan YA merupakan suaminya yang berprofesi sebagai guru SD.
"FA juga saat diamankan bersama suaminya berinisial YA yang berprofesi sebagai guru salah satu sekolah dasar di Kecamatan Pekat Kabupaten Bima," ungkap Dediansyah, Jumat (7/8).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan peredaran narkoba yang meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Tambora.
Kapolsek Tambora Iptu Suhadak kemudian memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan. Tim yang dibentuk langsung bergerak menuju lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.
Baca Juga: Mulai Dikerjakan, Proyek Pengendali Banjir Kota Bima Sedot Anggaran Rp 62 Miliar
Polisi selanjutnya melakukan penindakan di sejumlah lokasi di Desa Oi Bura dan Labuhan Kananga.
Di lokasi pertama, polisi mengamankan SB. Dari tangan pria tersebut, petugas menemukan enam klip yang diduga berisi sabu siap edar dan satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, polisi mengamankan AR di lokasi kedua. Dari tangan AR, petugas menyita satu klip yang diduga berisi sabu, uang tunai Rp 605 ribu, dan satu unit telepon genggam.
Sementara di lokasi ketiga, polisi mengamankan FA. Dari tangan perempuan tersebut, petugas menemukan 45 klip yang diduga berisi sabu siap edar, uang tunai Rp 985 ribu, dan satu unit telepon genggam.
"KamI telah mengamankan empat orang, salah satunya perempuan dengan sejumlah barang bukti," ujar Dediansyah.
Jika mengacu pada rincian barang bukti yang disampaikan polisi, total terdapat 52 poket yang diduga sabu yang diamankan dari SB, AR, dan FA.
Baca Juga: Wali Kota Bima Warning Kontraktor Proyek Gedung Rawat Inap RSUD: Jangan Abaikan Kualitas!
Selain barang bukti yang diduga narkotika, polisi turut menyita uang tunai sedikitnya Rp 1,59 juta dari dua lokasi penindakan.
Keempat orang yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Bima. Penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dediansyah mengatakan polisi juga masih menelusuri asal-usul barang haram yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal muasal barang haram tersebut," tegasnya.
Editor : Jelo SangajiSumber : Lombok Post