LombokPost - Pria berinisial JN alias Uni, 40 tahun, digelandang ke Polsek Soromandi. Dia ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Uni diborgol dalam penggerebekan yang berlangsung di rumahnya di Desa Kananta, Kecamatan Sormandi, Kabupaten Bima, sekitar pukul 02.00 Wita, Sabtu (8/8). Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 16 poket sabu.
Kapolsek Soromandi Iptu Mujahidin menuturkan, penangkapan Uni bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Kananta.
Baca Juga: Polisi Gulung Jaringan Pengedar Sabu di Bima, Guru SD dan Istri Ditangkap
Berbekal informasi itu, Mujahidin bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan bergerak menuju rumah Uni. "Kami turun lapangan untuk memastikan informasi tersebut," katanya.
Setibanya di lokasi, polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari dalam rumah. Petugas kemudian melakukan penggerebekan untuk memastikan informasi yang diterima. "Saat itu, terduga pelaku JN sedang berada di dalam rumah," kata Mujahidin.
Polisi selanjutnya menggeledah badan Uni yang disaksikan Sekretaris Desa Kananta, Ilham. Namun tidak ditemukan barang bukti sabu.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Nggembe Bima, Empat Orang Diangkut
Penggeledahan dilanjutkan ke kamar tidur. Di situ, petugas menemukan alat isap atau bong serta sejumlah klip bekas sabu yang berserakan di lantai.
Polisi menduga Uni baru saja mengonsumsi sabu sebelum penggerebekan berlangsung.
Saat penggeledahan berlangsung, Uni sempat berdalih memiliki sabu di rumahnya. Dia mengaku hanya sebagai pengguna narkotika.
Namun, polisi tidak langsung mempercayai pengakuan tersebut. Petugas kemudian memeriksa sejumlah pakaian yang tergantung di dalam kamar.
Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kantong celana. "Barang bukti yang diamankan 16 poket sabu, disembunyikan di dalam bungkus rokok," ujarnya.
Polisi juga mengamankan satu buah bong, uang tunai Rp 400 ribu, dua unit telepon genggam, serta masing-masing satu celana dan satu baju.
Uni kemudian dibawa ke Polsek Soromandi untuk menjalani pemeriksaan awal bersama barang bukti yang diamankan.
Baca Juga: Mulai Dikerjakan, Proyek Pengendali Banjir Kota Bima Sedot Anggaran Rp 62 Miliar
Setelah pemeriksaan awal selesai, Uni dan seluruh barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bima guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.
Editor : Jelo SangajiSumber : Liputan