Polisi Tangkap Petani Bawang Asal Bima, Diduga Cabuli Gadis 16 Tahun di Dompu 

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 08:26 WIB
Terduga pelaku HA diamankan di Polsek Manggelewa usai diduga mencabuli anak di bawah umur, Sabtu (8/8). (Dok Polres Dompu)
Terduga pelaku HA diamankan di Polsek Manggelewa usai diduga mencabuli anak di bawah umur, Sabtu (8/8). (Dok Polres Dompu)

LombokPost - Seorang pria berinisial HA, 50 tahun, warga Kabupaten Bima, Nusa digelandang ke Polsek Manggelewa. Dia diduga mencabuli gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

HA yang sehari-hari bekerja sebagai petani bawang diamankan polisi setelah orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polsek Manggelewa.

Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah pondok yang berada di lahan penanaman bawang di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, sekitar pukul 20.00 Wita, Sabtu (8/8).

Saat kejadian, korban disebut berada di pondok untuk mengisi token listrik. Lokasi yang relatif sepi diduga dimanfaatkan HA untuk menghampiri korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

Baca Juga: Delapan Penyuka Sesama Jenis Terjangkit HIV, Ketua DPRD Dompu Dorong Penanganan Terpadu

Setelah kejadian, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Korban bersama orang tua selanjutnya mendatangi Polsek Manggelewa.

Usai menerima laporan, anggota Polsek Manggelewa langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan HA di lahan bawang miliknya yang berada di Desa Soriutu.

"Benar, setelah menerima laporan kami mengamankan terduga pelaku. Langkah ini untuk memastikan situasi tetap aman serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kapolsek Manggelewa Iptu Zainal Arifin dalam keterangannya, Senin (10/8).

Baca Juga: Pemkab Dompu-TN Tambora Berkolaborasi Kembangkan Destinasi Wisata Berbasis Konservasi

HA selanjutnya dibawa ke Mapolsek Manggelewa untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Polisi kemudian mengarahkan korban bersama keluarganya untuk membuat laporan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu.

Zainal menegaskan, proses penanganan dilakukan dengan memperhatikan kondisi korban yang masih berusia di bawah umur.

"Kami memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban, mengingat korban masih di bawah umur," jelasnya.

Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

"Kami meminta semua pihak untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses penanganannya kepada kepolisian," katanya.

Baca Juga: Bupati Dompu Wawancarai Langsung 33 Kandidat Kepala OPD, Dewan: Bentuk Komitmen Terapkan Sistem Merit

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Dompu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Liputan
Polsek Manggelewa Dompu Pencabulan Pencabulan Anak